JAKARTA- BPJS Kesehatan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kali ini inovasi yang terus disebarluaskan serta edukasikan kepada
peserta Program JKN, khususnya kepada peserta yang masih memiliki tunggakan iuran adalah Program Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab).
Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) adalah salah satu Program dari BPJS
Kesehatan yang bertujuan untuk memudahkan peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat
melunasi tunggakannya sesuai kemampuan mereka.
Melalui program Rehab, peserta JKN dari
segmen PBPU yang memiliki tunggakan 4 hingga 24 bulan, dapat membayar tunggakannya secara bertahap sesuai dengan kemampuan finansialnya sampai dengan 12 bulan.
Manfaat yang didapat oleh peserta adalah untuk memudahkan peserta JKN yang memiliki tunggakan dapat membayar tunggakannya dengan sistem mencicil hingga tagihan peserta tersebut lunas dan peserta dapat mengakses layanan
kesehatan kembali.
“Selama ini kami banyak mendengar peserta tidak membayar tunggakannya karna sudah terlalu banyak tunggakannya, sehingga tidak sanggup untuk membayarnya (tunggakan) sekaligus. Sekarang peserta segmen PBPU dan BP yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya sehingga memberi
kesempatan untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya,” ungkap Kepala Cabang Jakarta
Pusat, Diah Sofiawati pada pembukaan Ngopi Bersama Media, Jumat (03/05).
Diah juga menjelaskan, ada beberapa syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti Program Rehab yaitu pertama, peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan); kedua, mendaftar
melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165; ketiga, pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftran sampai dengan
tanggal 27; dan keempat, maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.
“Peserta JKN dapat mendaftar Program Rehab melalui Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165 dan Kantor Cabang terdekat. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan (kecuali bulan Februari, sampai dengan tanggal 27). Selanjutnya peserta memilih menu Program REHAB dan masukkan informasi yang diperlukan untuk dilakukan simulasi perhitungan oleh sistem. Nantinya akan muncul jumlah tunggakan iuran peserta tersebut dan simulasi nominal pembayaran sesuai dengan kemampuan peserta yang akan dibayarkan tiap bulannya,” terang Diah.
Peserta JKN yang telah mendaftar Program Rehab diharuskan untuk membayar cicilan pertama tepat
waktu, karena keikutsertaan mereka dalam program Rehab akan dibatalkan secara otomatis apabila hingga akhir bulan peserta tidak membayar.
Selain itu, penting bagi peserta JKN untuk membayar cicilan secara rutin setiap bulan sesuai dengan waktu penyelesaian tunggakan yang telah ditetapkan sejak awal keikutsertaan dalam program Rehab.
Jika terjadi keterlambatan dalam pembayaran cicilan, peserta akan dianggap tidak lagi berpartisipasi dalam program ini, dan harus mendaftar ulang jika ingin kembali mengikuti program Rehab.
Selain itu, tunggakan iuran untuk bulan berjalan akan diakumulasi pada cicilan terakhir.
“Program Rehab merupakan solusi bagi peserta JKN yang semula terdaftar sebagai segmen PBPU dan ingin melunasi tunggakannya dengan cara mencicil. Peserta pada segmen PBPU ini biasanya
tergolong mampu pada awalnya, namun pada perjalanannya memiliki berbagai kendala dalam pembayaran iuran. Melalui kesempatan ini kami mengimbau kepada masyarakat yang tergolong mampu agar membayar iuran BPJS Kesehatan sebelum tanggal 10 setiap bulannya, agar status kepesertaannya selalu aktif dan memperoleh manfaat proteksi dari segala risiko kesakitan,” jelas Diah.
Program Rehab adalah langkah progresif yang bertujuan untuk membantu peserta JKN dalam membayarkan tunggakan iuran sehingga lebih terjangkau dan fleksibel.
Melalui program REHAB, diharapkan mampu mengurangi hambatan finansial dan memastikan bahwa setiap peserta JKN dapat memanfaatkan haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang yang mudah, cepat, dan setara,
tanpa harus khawatir akan masalah pembayaran iuran. (AF)