Sempat Depresi, Korban Dugaan Pencabulan Ayah Tiri (Oknum Polisi) Pernah Pelarian ke Minuman Keras

  • Bagikan
Foto ilustrasi seorang gadis perempuan yang mabuk akibat minum minuman keras.

Surabaya – Seorang Nenek dari As (korban) dugaan pencabulan seorang ayah tiri yang merupakan anggota dari unit lantas Polsek Sawahan, Surabaya bertekad untuk memperjuangkan keadilan bagi cucunya yang disebut kini telah mengalami perubahan pada perilakunya. 

 Diketahui, Nenek N (54 tahun) itu bertekad memperjuangkan keadilan bagi cucunya dengan melaporkan menantunya yang merupakan anggota aktif di Unit Lantas Polsek Sawahan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Berdasarkan Surat Laporan Polisi dengan nomor: STPL/B/215/IV/2024/SPKT/ Polres Pelabuhan Tanjung Perak/ Polda Jawa Timur/pada hari Rabu 03 April 2024 Skj 17:00 WIB itu, Nenek N secara resmi menyerahkan proses hukum K (menantu) nya itu ke Pihak yang berwajib, dalam hal ini Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

BACA JUGA :   Tekab Satreskrim Polres Tanjung Balai Tangkap Tersangka Jurtul Togel

Menurut N, aksi bejat menantunya itu akhirnya terkuak saat cucunya sempat dihajar oleh ibunya (anak kandungnya) gegara mabuk – mabukan minuman keras hingga habis tujuh botol banyaknya. Hal itu, dapat saja diakibatkan sebagai bentuk pelarian cucunya dari kejadian tragis yang dialaminya selama ini 

“Dari sanalah, cucu saya mengaku habis minum minuman keras sekitar 7 botol akibat depresi, lantaran telah dicabuli oleh ayah tirinya,” kata sang Nenek saat di wawancara wartawan, Sabtu (20/04/2024) sore.

Setelah menceritakan kepada ibunya, sang cucu kabur ke rumah neneknya sambil menangis sejadi – jadinya.

 “Waktu saya tanya, cucu saya tidak mengaku. Akhirnya saya meminta adik saya untuk merayu agar menceritakan apa yang terjadi,” imbuh sang Nenek.

BACA JUGA :   Polrestabes Surabaya Ungkap 77 Kasus Pencurian, 38 Tersangka Curanmor Ditangkap

Setelah dirayu oleh saudara sang nenek, akhirnya diketahui, jika cucunya selama ini telah dicabuli oleh ayah tirinya, mulai dari kelas 6 SD hingga kelas 3 SMP.

“Mendengar cerita cucu saya, saya tidak terima dan melaporkan ke Propam Polrestabes Surabaya dan diarahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” terang N. 

“Sesampainya di kantor Propam Polrestabes Surabaya, saya diberitahu sama petugas disana agar dilakukan laporan secara pidana ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” imbuhnya.

“Saya di sarankan untuk lapor secara resmi, agar menantu saya bisa dijerat hukum pidana seberat-beratnya. Akhirnya saya lapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” lanjutnya.

Sang Nenek berharap kepada aparat penegak hukum agar cucunya mendapatkan Keadilan yang seadil-adilnya.”Saya mohon supaya pelaku di hukum berat dan bahkan dipecat dari Polisi, karena tidak mempunyai hati nurani, yang mana mulai dari Sekolah Dasar (SD) cucu saya sudah disetubuhi,” seru sang Nenek seraya memendam kemarahan yang dalam. 

BACA JUGA :   Keluarga Korban Pencabulan di Jawilan, Minta Pelaku di Hukum Berat
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses