Diduga 4 Tahun Cabuli Anak Tiri, Oknum Polisi di Surabaya Dilaporkan Mertuanya 

  • Bagikan
Foto ilustrasi: Pelecehan seksual terhadap anak

Surabaya – Bejat, oknum polisi yang bertugas di unit lantas Polsek Sawahan, Polrestabes Surabaya berinisial K (53), diduga mencabuli anak tirinya sendiri selama 4 tahun. K terpaksa dilaporkan mertuanya, N (55), yang merupakan nenek dari korban As (inisial’red).

Aksi pencabulan itu baru terbongkar setelah N mengetahui dari pengakuan As. Dari informasi yang dihimpun, aksi bejat itu terjadi di rumah yang ditinggali korban di Jalan Indrapura, Surabaya bersama ayah tiri korban.

Menurut pengakuan AS, Aksi bejat Ayah tirinya itu telah dilakukan selama 4 tahun disaat ibu kandung korban tidak ada di rumah. Mirisnya, ia menjadi korban pencabulan sejak 2020 atau kelas 5 SD hingga Februari 2024 atau duduk di kelas 3 SMP saat ini.

BACA JUGA :   Dua Oknum Polisi Berikut Empat Tersangka Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Surabaya

“Saya sudah berkali-kali dicabuli oleh ayah tiri saya. Sejak tahun 2020 dan terakhir bulan Februari 2024. Saya takut dengan ayah tiri saya. Makanya saya tidak berani melawan,” jelas AS kepada wartawan.

Untuk melancarkan aksi bejatnya itu, K merayu korban akan memberikan apapun yang dipinta (korban ‘red). Selain merayu, K juga mengancam agar korban tidak memberitahu pada siapapun.

“Kejadian awal saat ibu saya melahirkan di rumah sakit. Saat itu saya sendirian di rumah. Mulai dari kamar tidur hingga di kamar mandi saya pernah digitukan (dicabuli) oleh ayah tiri saya,” beber AS.

Nenek korban baru mengetahui bila cucunya AS menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya (K) setelah As memberikan pengakuan.

BACA JUGA :   Puluhan Kilo Ganja dan Sabu Dari Tangan Jaringan Sumatra Jawa Bali Diamankan Polisi

“Cucu saya baru ngomong ke saya pada pertengahan puasa. Langsung saya ajak laporan ke kantor polisi. Saya tidak terima cucu saya diperlakukan seperti itu. Saya berharap, pelaku dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa dipecat,” ujar N.

Sementara itu, dikutip dari Memorandum.co.id, Kapolsek Sawahan Kompol Domingos De Fatima Ximenes saat dikonfirmasi terkait perbuatan anak buahnya, membenarkan dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku bagi pelaku.

“Tentunya mengikuti proses hukum yang berlaku, baik itu aturan internal Polri dan proses hukum pidana bila memang terbukti,” tegasnya, Jumat, (19/04/2024).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses