Surabaya – Bartender Cruz Bar Lounge Vasa Hotel, Arnold Zadrach Sitaniya (AZS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat, (5/1/2024).
Pria 27 tahun tersebut diduga kuat telah mencampur minuman yang menyebabkan tiga anggota Band Ogie & Friend Surabaya meninggal dunia, serta seorang anggota lainnya masih menjalani perawatan.
Dari ketiga anggota Band yang meninggal dunia itu diantaranya, WAR (drummer), RG (pemain saksofon), dan Indro Purnomo (rekan). Sementara itu, MT (vokalis) hingga kini masih menjalani perawatan medis.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, menjelaskan bahwa tersangka bekerja sebagai Bartender di Cruz Bar Lounge Vasa Hotel.
“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi, ditemukan bahwa Saudara AZS mencampur minuman menggunakan carafe (teko) yang kemudian dihidangkan kepada para korban untuk dikonsumsi,” jelas Pasma.
Pasma juga mengungkapkan, AZS menjual 12 botol minuman beralkohol Sky Vodka dan 12 botol Bacardi kepada korban WAR dan IP. Pembelian tersebut dilakukan secara tidak resmi atau Under Table (Tidak tercatat pada kasir).
“Bartender menyajikan minuman tersebut dengan mencampurkan Etanol dan Cranberry Juice ke dalam Carafe atau Teko (ukuran sekitar 750 ml),” imbuhnya.
Adapun berdasarkan hasil laboratorium forensik, lanjut Perwira dengan tiga melati emas dipundak itu, ditemukan dua zat berbahaya dalam tubuh WAR dan IP.
“Ada kandungan zat berbahaya, yaitu Metanol sebanyak 0,02 persen dan Etanol sebanyak 0,08 persen,” ungkapnya.
Terkait zat berbahaya tersebut, Pasma menjelaskan bahwa tersangka membelinya melalui manajemen internal Cruzz Lounge Bar, yang memesan melalui bagian pembelian Hotel Vasa. Kemudian, mereka memilih pemasok, yaitu CV. Berkat Agung Sejahtera.
“Berdasarkan pesanan tersebut, CV. Berkat Agung Sejahtera membeli melalui toko online bernama BOTANICA STORE dengan pemilik bernama Deny,” terangnya.
Kemudian, kata Pasma, pemilik toko mengirim barang ke CV. Berkat Agung Sejahtera yang kemudian diteruskan kepada manajemen Hotel Vasa.
“Barang diserahkan ke karyawan Cruzz Lounge Bar, untuk digunakan oleh bartender,” katanya.
Namun, CV. Berkat Agung Sejahtera bermaksud membeli barang sesuai pesanan dari Hotel Vasa, yaitu Alkohol Food Grade.
“Ternyata bahan dasar yang dijual oleh toko tersebut adalah Alkohol (Metanol), yang tidak dapat dikonsumsi oleh manusia,” ujarnya.
Dalam kasus ini, AZS dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 204 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
“Motif masih kita dalami, di handphone belum ada motif khusus,” tandas Kapolrestabes.
Diketahui, sebelum tiga anggota band meninggal dunia dan satu anggota lainnya kritis yang diduga dikarenakan mengonsumsi minuman keras itu, tampil dan mengisi acara di Cruzz Lounge Bar Vasa Hotel, Jl. Hr. Muhammad Surabaya pada Jumat (22/12/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. [By]
















