Pangandaran – Sebuah peristiwa dugaan penipuan mencuat di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, yang melibatkan oknum yang mengatasnamakan diri sebagai pegawai Disdukcapil dan Kementrian Pertanian, Jum’at, (12/11/2023).
Bukan tanpa alasan, situasi sulit ekonomi di Indonesia saat ini menjadi latar belakang terjadinya pelanggaran hukum semacam ini, dengan modus penipuan dengan berbagai ragam.
Seperti yang diungkapkan oleh salah satu korban, Eka Nurdiana. Dirinya mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp. 25.000.000,- dampak dari ulah Oknum tersebut, yang berdomisili di Dusun Cibodas, dan mengaku sebagai pegawai Disdukcapil Kabupaten Pangandaran dan Kementrian Pertanian.
“Saya alami kerugian oleh oknum US yang berdomisil di Dusun Cibodas Rt.04 Rw.03 Desa Kersaratu,Kecamatan Sidamulih,Kabupaten Pangandaran, mungkin kalau di total itu lebih dari Rp. 25.000.000, dan itu ada tanda buktinya berupa kwitansi di angka Rp. 19.000.000, berikut ongkos-ongkos untuk oknum US biaya perjalanan atau operasionalnya”, jelasnya. Senin 06 November 2023.
Modusnya melibatkan harapan penerima untuk mendapatkan bibit buah-buahan dan bantuan untuk yayasan yang dikelolanya, termasuk dana untuk UMKM dan bantuan langsung ketenagakerjaan. Kejadian ini terjadi pada Senin, 6 November 2023.
Korban lain, Wahidin, dari Desa Kedungwuluh, juga mengalami situasi serupa. Saudara US berjanji memberikan bantuan sebesar Rp. 100.000.000 untuk pembangunan madrasah, namun meminta biaya operasional perjalanan yang tidak sedikit. Alhasil, korban merasa tertipu dengan janji-janji yang tak terealisasi.
“US meminta BOP untuk perjalanan agar segala sesuatu nya lancar dan cepat terlaksana dan saya awalnya memberikan uang sebesar Rp. 2.400.000, dan kedua kalinya kepada oknum US sebesar Rp, 1.200.000, ini belum termasuk ongkos-ongkos yang selalu datang meminta agar semuanya lancar katanya, dan oknum US menjanjikan pula akan mendapatkan CSR dari bank BJB,” terangnya.
Koperasi Pasar Pangandaran juga turut menjadi sasaran oknum tersebut. Yana, seorang anggota koperasi, menceritakan bagaimana saudara US meminjam uang Rp. 6.000.000 dan tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasinya, meskipun memberikan jaminan berupa sertifikat.
Korban-korban lainnya yang belum bersedia mengungkapkan diri sedang melakukan pendataan terhadap kasus serupa.
“Jika tidak ada itikad baik dari oknum tersebut, kami bersiap menempuh jalur hukum di Indonesia,” ujar korban ke media ini.
Pasca melakukan konfirmasi dengan oknum US, dirinya mengakui sebagian perbuatannya dan berjanji akan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh beberapa korban.
Masyarakat berharap pemberitaan ini membawa kejelasan dan potensi mediasi di masa depan, mengingat para korban merasa kecewa dengan janji yang tak terealisasi. Jika mediasi tidak berhasil, para korban bersedia melanjutkan ke ranah hukum yang berlaku guna mencapai keadilan.
Reporter : A. Baron / editor : Bay
















