Pembina Seni Budaya Betawi Berang : Lurah se-Kecamatan Karang Tengah Nggak Peduli Budaya

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, TANGERANG – Komunitas Seni Budaya Betawi (KSBB) menyebut Lurah se-Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang tidak peduli dengan kebudayaan.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Pembina KSBB Kecamatan Karang Tengah, Hartoto saat memberikan sambutan pada pembukaan Festival Kampung Betawi di Area Komplek CBD Mall Ciledug, Sabtu (31/8/2019).

Bahkan kata dia, dari sebanyak tujuh Lurah di Kecamatan Karang Tengah yang hadir haya satu, itu pun setelah acara telah dibuka oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata, Kota Tangerang, Rina Hernaningsih.

“Di Kecamatan Karang Tengah ada tujuh kelurahan, namun tidak ada satupun yang hadir saat pembukaan. Meski ada satu yang datang tapi terlambat,” terang pria yang akrab dipanggil Bang Toing.

BACA JUGA :   Wagub Ummi Rohmi Tinjau Sistem Layanan Tiket Non Tunai di Pelabuhan Kayangan

Hartoto menambahkan, bahwa Presiden Joko Widodo telah membuat Undang-undang (UU) tentang Pemajuan Kebudayaa. Agar keanakaragaman budaya di Indonesia semakin tumbuh dan tangguh.

“Pada 24 Mei 2017 UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan diundangkan di Jakarta pada 29 Mei 2017 dalam lembaran negara tahun 2017 nomor 104. RUU Pemajuan Kebudayaan juga disahkan dalam rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II di Gedung DPR-RI,” terang Bang Toing, Sabtu (31/8/2019).

Dirinya menegaskan, kebudayaan adalah akar dari pendidikan kita. Maka kebudayaan yang ada di Kota Tangerang harus dilestarikan, khususnya Betawi.

“Kebudayaan tidak hanya pada tarian atau tradisi saja, tetapi juga nilai karakter luhur yang diwariskan turun-temurun hingga membentuk karakter kota ini. Maka perlu adanya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan agar budaya di Kota Tangerang tetap terlestarikan,” paparnya.

BACA JUGA :   Satgas Bantu Bapak Asuh Bongkar Muat Sawit

Lebih dalam ia mengatakan, bahwa anggota DPRD Kota Tangerang memperdakan untuk pelestarian budaya, namun Walikota Tangerang hingga saat ini belum juga membuatkan Perwalnya.

“Perdanya sudah diparipurnakan oleh DPRD. Maka saat ini hanya tinggal menunggu Walikota Tangerang membuat Perwalnya,” tandasnya. (Dul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses