SUMATERA UTARA – Sebuah bangunan Tower Base Tranceiver Station (BTS) milik PT. Telkomsel yang berlokasi di Desa Batu 12 Dusun 1, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, diprortes warga sekitar.
Pasalnya, tower BTS itu diduga telah habis masa kontraknya dan tidak ada perpanjangan izin. Hal ini membuat warga mengeluh, karena mereka berharap tower itu dibongkar saja.
Salah seorang warga, Edward Sinaga (56) menjelaskan, tower tersebut dikontrak kepada salah satu warga pada tahun 2007 masa kontrak 15 tahun dengan nilai kontrak Rp75 Juta, yang berarti masa habis kontrak tahun 2022 lalu.
“Sudah habis sejak tahun 2022, tapi masih berdiri dan beroperasi tanpa perpanjang kontrak,” ujarnya.
Menurut Edwar, semua warga tidak mau tower itu beroperasi lagi dengan alasan gelombang yang ditimbulkan merusak barang elektronik milik mereka.
Segala upaya sudah dilakukan oleh warga yaitu dengan melayangkan protes ke pihak PT. Telkom dan pemilik lahan, namun upaya itu tidak ditanggapi. Warga pun berencana akan menutup dan menggembok gerbang pagar tower itu.
“Saat ini, perjanjian kontrak kerjasamanya sudah habis dan kami dari warga yang terdampak radiasinya ingin tower tersebut ditutup dan digembok agar tidak lagi diperpanjang sehingga barang elektronik kami aman alias tidak rusak,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga, Hendra Sianipar, SH, MH mengatakan, harusnya setiap perpanjangan kontrak atas lahan tower tersebut wajib di musyawarahkan dengan warga sekitar.
Hal itu karena mereka yang terdampak langsung atas radiasi, dan dampak kedepannya harus juga di pikirkan untuk masyarakat sekitar.
“Harus ada persetujuan masyarakat sekitar kalau mau perpanjang lagi. Kalau tidak ada izin warga harusnya tidak bisa perpanjang,” ujarnya.
Sianipar berharap kepada Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai untuk membongkar tower BTS itu karena berdirinya tidak ada persetujuan warga.
“Itu Pol PP harus bongkar tower itu, karena warga tidak setuju,” tandasnya.