Sanksi Denda Progresif Akan Diterapkan Satpol PP DKI Jakarta Bagi Pelanggar PSBB Total

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mulai menerapkan denda progresif kepada pelanggar Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Total Covid-19 kepada warga yang tidak menggunakan masker.

Hal itu disampaikan Arifin, Kepala Satpol PP DKI Jakarta. Menurutnya, denda progresif ini akan diatur secara sistem melalui aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah (JakAPD). Sedikitnya sudah 6.888 pelanggar yang diinput sampai saat ini dengan jumlah denda administrasi sementara senilai Rp 102 juta.

“Denda progresif sudah mulai berjalan karena aplikasinya sudah jalan. Senin kemarin kita sudah menginput dengan aplikasi JakAPD,” ujar Arifin, Jumat (11/9/2020).

Meski demikian, belum ada pelanggar yang dikenakan denda progresif karena mengulangi pelanggaran sampai saat ini. “Yang kena pelanggaran progresif belum ada,” ucap Arifin.

BACA JUGA :   Buka Perbasi Cup 2024, Dr. Nurdin : Wujudkan Sport Tourism dan Peningkatan Ekonomi

Arifin mengatakan, data pelanggar protokol kesehatan yang disanksi sebelum JakAPD diluncurkan belum diinput ke dalam aplikasi. Hal itu karena pelanggarnya masih diberikan sanksi berdasarkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020, sementara sanksi denda progresif baru berlaku di Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

“Pelanggar yang sudah tercatat sebelumnya itu kan Pergub 51. Jadi sekian ratus ribu melakukan pelanggaran masker itu tidak bisa dimasukkan ke dalam sistem aplikasi JakAPD. Karena aturannya yang baru dengan JakAPD ini Pergub Nomor 79,” ungkap Arifin.

Untuk diketahui, dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2020, setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker dikenakan denda administratif kelipatan Rp 250 ribu. Sedangkan setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat denda administratif kelipatan Rp 50 juta.

BACA JUGA :   Rencanakan Pembunuhan Bosnya, Sekretaris Janjikan Gaji Tiap Bulan kepada Eksekutor
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights