Laporan Wartawan : Mansur Lubis
TAPSEL,SUMUT – Akhirnya Satreskrim Polres Tapsel mengamankan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus dugaan pungli yang sempat viral di media sosial Tiktok beberapa hari lalu di wilayah PLTA Marancar, Tapsel, Sumut.
Dilansir dari beberapa sumber, sebelumnya dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Jalan Umum menuju kawasan PLTA Marancar, pada Minggu (14/5/2023) sore sempat viral di sosial media Tiktok.
Dimana sebelumnya petugas mengamankan 3 orang pelaku dugaan pungli yakni KAS, AH dan TPS, Setelah Satreskrim Polres Tapsel melakukan pemeriksaan saksi akhirnya penyidik menetapkan 2 orang sebagai tersangka dengan inisial KAS dan AH.
Kepada awak media Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Rudy Saputra SH,MH membenarkan akan penetapan kedua orang tersebut sebagai tersangka pelaku dugaan pungli.
Setelah kita lakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, sesuai Pasal 335 KUHP atas kasus dugaan percobaan pemerasan dan ancaman serta pungutan liar, akhirnya penyidik menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Rudy, Jum’at (19/5/2023).
Terkait apakah ada oknum lain yang akan jadi calon tersangka akan kasus ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut”tegasnya.
Lanjutnya, pada Selasa (16/5/2023) lalu,dirinya bersama Kanit Pidum dan tim Satreskrim Polres Tapsel terjun ke lokasi terjadinya dugaan pungli diduga dilakukan oleh sekelompok pemuda yang mengatas namakan organisasi bongkar muat, dimana kejadian sempat viral tersebut terjadi di jalanan umum menuju lokasi PLTA Marancar dan kita langsung mengamankan Tiga orang laki-laki.
Adapun kronologis dugaan pungli tersebut, berdasarkan informasi, peristiwa itu bermula saat sekelompok oknum yang mengatas namakan organisasi bongkar muat, mendadak memberhentikan sebuah truk bernomor polisi BB 8372 IW bermaterial bahan proyek.
Mereka bahkan menahan Truk tersebut dan tidak memperbolehkan sopir truk memasukkan kenderaannya ke PLTA, sebelum sang sopir membayar uang sebesar Rp 2,5 juta. Karena sopir keberatan dan tidak memiliki uang, akhirnya para oknum tersebut menahan surat jalan dan juga Truk tersebut. Dan sopir, tak boleh bergerak.
Selanjutnya, petugas pengamanan (Pam) PLTA Aiptu Edison Hutajulu mendatangi lokasi tempat terjadinya Pungli. Petugas Pam, sempat memerintahkan sopir segera membawa Truk tersebut ke dalam PLTA pada Senin (15/5/2023) malam.
Namun para oknum tersebut tetap tak memberikan jalan bagi sopir untuk membawa kendaraannya. Lantaran frustasi Truknya tak bisa lewat, sang sopir mem viralkan aksi para oknum organisasi bongkar muat tersebut.
Atas peristiwa tersebut sang sopir truk memohon kepada kepolisian, agar truknya bisa lewat.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim langsung bergerak ke lokasi. Setelah melakukan penyelidikan, Polisi mengamankan tiga orang pria. Mereka adalah, KAS, AH, dan TPS. Dari hasil pemeriksaan, memang telah terjadi percobaan pemerasan atau pengancaman yang memenuhi unsur Pasal 368 Juncto Pasal 53 Subsidair Pasal 335 dari KUHP. Polisi, juga sudah menyita barang bukti berupa, sebuah buku ekspedisi berisi data Truk yang masuk. Dan, 10 blok buku kuitansi.
Sebelumnya dugaan aksi pungli ini sempat viral di jagad maya setelah salah satu akun Tiktok @trisugiarto816 memposting video Truknya yang tertahan tak bisa jalan.
Pemosting menuliskan permohonan perlindungan ke Bupati dan Kapolres Tapsel, supaya truknya yang sudah ditahan selama dua hari agar bisa kembali berjalan.