DimensiNews.co.id, NIAS – Inspektorat Kabupaten Nias audit proyek pembangunan fisik dan nonfisik terkait dugaan penyelewengan Angaran Dana Desa TA.2018 di Desa Sitolubanua, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, Pada Jumat (23/08/2019) kemarin.
Menurut Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (LSM PMPRI) Nias, Sijun Asman Dohare, tim audit inspektorat dibagi dua kelompak, satu tim memeriksa Kepala Desa di Kantor Camat Bawolato dan satu tim lagi mengaudit pembangunan fisik di Desa Sitolubanua.
Sebelumnya Inspektorat Kabupaten Nias telah menemukan kerugian negara pada tahun anggaran 2017 kurang lebih Rp. 86 Juta. Namun sangat disayangkan, Kepala Desa kembali melakukan hal yang sama pada tahun anggaran 2018. Hal itu dibuktikan dengan adanya laporan masyarakatnya.
LSM PMPRI NIAS bersama lembaga kontrol sosial lainya, akan terus mengawal laporan masyarakat Desa Sitolubanua terkait dugaan penyalahgunaan ADD/DD TA.2017 dan 2018 yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sitolubanua SN.
“Kita berharap kepada pihak terkait untuk benar-benar memproses kepala desa tersebut dan menindak tegas atau diberhentikan jika laporan masyarakat terbukti,” kata Asman kepada DimensiNews.co.id.
Sementara itu, tim audit inspektorat Kabupaten Nias N. Zendrato mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih melaksanakan audit. Meskipun ada temuan pada pembangunan fisik namun hasil temuan selanjutnya akan diberitahukan secepatnya.
Laporan Reporter : Deserman Lase