Imigran Rohingya Ditampung Sementara di Aceh

  • Bagikan
Imigran Rohingya terdampar di pesisir pantai Aceh Utara

ACEH UTARA – Pemerintah melalui Kementerian Poltik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI mengizinkan kepada ratusan Imigran Rohingya yang terdampar di Aceh Utara untuk ditampung sementara di Aceh.

Sebelumnya, pada Selasa 15 November 2022 sebanyak 110 imigran Rohingya mendarat di pantai Desa Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, lalu pada Rabu 16 November 2022 119 Imigran Rohingya mendarat di Bluka Teubai, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi, APz M.Si, melalui Sekda Dr A Murtala, M.Si, Jum’at (18/11) kepada wartawan mengatakan, pemerintah pusat melalui Kemenkopolhukam RI telah memberikan izin kepada ratusan imigran menetap sementara di Aceh.

“Pemkab Aceh Utara telah menerima surat dari Kemenkopolhukam RI terkait penanganan imigran Rohingya pada Tanggal 16 November 2022,” kata A Murtala.

BACA JUGA :   Pemkab Tangerang Targetkan 180 Ribu Dosis Untuk Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Berdasarkan keputusan pemerintah, para imigran itu akan ditampung sementara di Lhokseumawe dan Aceh Utara, dan penanganannya akan dilakukan oleh UNHCR.

Usai menerima surat tersebut, Pemkab Aceh Utara sudah berkoordinasi dengan Pemko Lhokseumawe, Pemkab Aceh Timur serta lembaga UNHCR terkait waktu pemindahan imigran Rohingya ke lokasi yang telah tersedia di dua daerah itu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses