Membongkar Bobroknya Sistem Kesehatan

  • Bagikan

Kasus Vitamin Kedaluwarsa Puskesmas Kamal Muara Pintu Masuk Membongkar Bobroknya Sistem Kesehatan

Oleh:
Kantor Hukum OBP Satya & Partners

Kami dari Kantor Hukum OBP Satya & Partners selaku kuasa hukum dari Ibu N dan Ibu W dalam kasus pemberian dan peredaran vitamin kedaluwarsa oleh Puskesmas Kamal Muara, menyampaikan tanggapan terhadap siaran pers Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta yang dirilis
dinkes.jakarta.go.id tanggal 21 Agustus 2019.

Seperti diketahui bahwa Ibu N diberikan vitamin B6 kedaluwarsa oleh Puskesmas dan telah diminum oleh yang bersangkutan yang tengah hamil 3 bulan dan akibatnya merasakan kepala pusing, perut sakit, dan muntah-muntah. Atas kejadian tersebut

Pihak Puskesmas pun mengakui lalai dalam pemberian obat yang ternyata kedaluwarsa, hal tersebut ujar Kepala Puskesmas Penjaringan yang membawahi Puskesmas Kamal Muara disebabkan hanya karena masih ada obat kedaluwarsa yang terselip dan membantah ada obat kedaluwarsa yang lain.

Bahwa benar Pihak Puskesmas telah membawa Ibu N untuk memeriksakan kesehatan dan kandungannya ke RSUD Cengkareng, hingga saat ini Pihak Rumah Sakit belum dapat mengkonfirmasi kondisi janin dalam kandungan Ibu N dan menyarankan untuk kembali pemeriksaan kedua.

BACA JUGA :   Menjaga Ketakwaan Pasca Ramadhan

Saat ini kami juga menjadi kuasa hukum dari Ibu W korban lain dari vitamin kedaluwarsa yang tengah hamil 3 bulan juga, dan ironisnya ini karena permasalahan yang sama dialami Ibu N pada Puskesmas Kamal Muara.

Hal ini tentu menepis anggapan bahwa pihak puskesmas terselip memberikan vitamin kedaluwarsa dan tidak ada lagi vitamin yang kedaluwarsa selain yang  diberikan kepada Ibu N.

Dan perlu diketahui bahwa di Puskesmas Kamal Muara ada lebih kurang puluhan Ibu Hamil yang memeriksakan kandungannya, dan dikhawatirkan hal yang dialami Ibu N dan W bisa terjadi pada Ibu hamil yang lain yang tengah memeriksakan kandungannya di Pusat Kesehatan Masyarakat
tersebut.

Dinas Kesehatan beserta jajaran harus menginvestigasi obat/vitamin yang didapat ibu-ibu hamil tersebut.

Peredaran obat/vitamin ini harus serius ditangani oleh pihak Kepolisian, Dinas Kesehatan DKI Jakarta maupun Badan POM tidak hanya sebatas menindak petugas dibawah, melainkan harus ditelusuri dan dibongkar kemungkinan peredaran obat/vitamin kadaluwarsa ini kenapa masih terjadi.

BACA JUGA :   Tribute To Camel Trophy Sumatera To Indonesia

Apakah ada unsur kesengajaan untuk tetap mengedarkan dan menghabiskan stock vitamin kedaluwarsa, mengingat pendapat dari DR. Sutriyo, MSi, Apt, Ketua Bidang Pengembangan Pendidikan Apoteker Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia DKI Jakarta yang menjadi rujukan Dinkes, yang mengatakan Vitamin kedaluwarsa masih aman dikonsumsi.

”Vitamin B6 (Pyridoxine) dalam bentuk padatan/tablet bersifat stabil. Pyridoxine juga tidak terakumulasi di dalam tubuh karena bersifat mudah larut dalam air sehingga cepat dieliminasi. Jadi kecil peluang terurai beberapa bulan sesudah tanggal kedaluwarsa dan aman dipakai”

Tentu hal ini menjadi berbanding terbalik mengingat anggaran untuk kesehatan di Pemerintah daerah DKI Jakarta yang cukup besar, tetapi obat/vitamin kedaluwarsa tetap masih digunakan.

Apakah anggaran kesehatan untuk pengadaan obat-obatan itu tidak digunakan atau digunakan tapi implementasinya tidak jelas.

Dengan mendasarkan pada hal diatas, bersama ini kami sampaikan bahwa ;

1. Pelayanan kesehatan harus menjadi tanggungjawab penuh pemerintah untuk memberikan yang terbaik, dan tidak ada lagi pembedaan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

BACA JUGA :   Salah Satu Pemikiran Buya Syakur Yang Paling Menarik Tentang Fiqih dan Gender

2. Ibu N dan W juga Ibu-ibu Hamil yang lain yang tengah memeriksakan kandungannya di Puskesmas Kamal Muara harus diperhatikan kesehatan baik ibu maupun anak yang dalam
kandungan, dan Dinas Kesehatan harus menginvestigasi obat/vitamin yang didapat ibu-ibu hamil. Secara luas harus tidak ada lagi korban dari obat/vitamin kedaluwarsa, karena hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan kesehatan yang baik.

3. Meminta Kepolisian, Dinas Kesehatan DKI Jakarta maupun BPOM untuk menindak tegas seluruh pihak tidak hanya pada petugas dibawah, tetapi juga pada pihak-pihak yang memiliki
kewenangan akan anggaran, ketersedian, dan peredaran atas obat/vitamin dilingkungan kesehatan Pemprov DKI Jakarta.

Demikian hal ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian khusus dan kerjasama dari seluruh pihak untuk kepentingan meningkatkan pelayanan ke masyarakat terlebih dalam bidang kesehatan.

 

 

Jakarta, 22 Agustus 2019

 

(Her)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses