Skandal Aset Desa: Bukit Tunjung Teja Diobral Rp35 Ribu Per Truk, Diduga Rugikan Negara Rp93 Juta

  • Bagikan

SERANG – Aset milik Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, diduga dijarah secara ilegal. Bukit tanah desa dikeruk massal selama hampir sebulan untuk menimbun lahan milik perusahaan swasta, tanpa izin resmi dan tanpa setoran ke Pendapatan Asli Desa PADes.

Temuan mencengangkan diungkap Tim Investigasi, Jumat 26/6/2026. Harga jual tanah desa hanya Rp35.000 per truk dump truck. Padahal harga pasar tanah urug di wilayah Banten saat ini Rp350.000 – Rp500.000 per truk.

Artinya, ada selisih hingga Rp465.000 per truk yang tidak jelas kemana larinya. Jika diasumsikan 200 truk dikeruk dalam sebulan, potensi kerugian negara/daerah mencapai Rp93 juta.

Kades Menghilang, Ketua Panitia Blunder
Seorang pekerja di lokasi membenarkan tanah itu untuk timbunan perusahaan. Ia menolak berkomentar lebih jauh.

BACA JUGA :   Vaksinasi Belum Mencapai 10 %, Polres Tanjung Balai Gelar Rakor Evaluasi

“Itu urusan para pimpinan. Silakan ke kantor desa saja,” ujarnya.

Namun saat didatangi, Kantor Desa Tunjung Teja dalam keadaan kosong. Kepala Desa Endang Mubarok tidak berada di tempat dengan alasan “belum masuk kantor”.

Warga sekitar yang enggan disebut namanya menegaskan, lahan tersebut merupakan aset desa. “Tanah itu milik desa, bukan milik perorangan atau perusahaan. Sudah dikeruk hampir sebulan,” katanya.

Ketua Panitia Galian yang juga pemilik Yayasan Al Muhajirin, Ustad Maman, akhirnya buka suara. Ia mengaku ditunjuk untuk “meredam gejolak” warga.

“Per truk dibayar Rp35.000. Saya tidak tahu total uang yang sudah masuk. Katanya lewat musyawarah, tapi saya tidak ikut rapat awalnya,” ungkap Maman.

BACA JUGA :   3.000 Dosis Vaksin, UIN Malang Sukses Jadi Tuan Rumah Vaksinasi Aliansi Mahasiswa Nasional

Aktivis: Ini Pidana, Bukan Salah Kelola
Aktivis setempat Hikmat mengecam praktik tersebut. “Tanah milik desa wajib disetor ke PADes Tunjung Teja. Harga Rp35 ribu per truk itu ngawur. Diduga kuat ada pihak yang menikmati selisih ratusan ribu per truk. Ini bisa masuk pidana korupsi,” tegasnya.

Diduga Langgar 4 UU Sekaligus

  1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 76 ayat 1: Aset desa tidak boleh dialihkan/dijual tanpa persetujuan BPD.
  2. PP No. 27 Tahun 2014: Pemanfaatan aset daerah wajib melalui lelang dan hasilnya masuk kas daerah.
  3. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba Pasal 158: Penambangan tanpa IUP diancam 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Galian tanah urug termasuk kategori galian C.
  4. UU No. 28 Tahun 2009: Tidak ada setoran pajak/retribusi ke PADes = potensi kerugian keuangan negara.
BACA JUGA :   Sholat Idul Fitri berjalan hikmat didukung pengamanan dari Polres Bungo

Hingga berita ini diterbitkan, Kades Endang Mubarok dan pihak perusahaan penerima timbunan belum memberikan konfirmasi.*

Penulis: UmnawatiEditor: Renoto
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses