Perkara PT.Garuda Indonesia, 8 Orang Kembali Diperiksa Kejagung

  • Bagikan

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 8 (delapan) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 (18/7/2022)

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan,adapun nama Tersangka adalah AW, Tersangka SA, Tersangka AB, Tersangka ES, dan Tersangka SS.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu,
PNH selaku Direktur Produksi PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2017-2018.

“Para tersangka dan saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.”ucapnya

BACA JUGA :   Penyair Zawawi Imron Sebut Kita Tak Mungkin Menolak Sastra

Ketut mengatakan,JAT selaku Vice President (VP) Aircraft Managing Management PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. periode November 2012 s/d September 2015, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.

“R selaku Analis PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. periode 2012 s/d 2018, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.”ucapnya

Masih di jelaskan Ketut Sumedana RK selaku Staf Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. periode 2017-2018, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.

BACA JUGA :   Pasca Pembangunan Jalan, Banyak Lampu Jalan Mati Timbulkan Rawan Kecelakaan

“DH selaku Senior Manager Corporate & Bussiness Development PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2014, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.”katanya

Masih kata dia,WW selaku Ketua Tim Pengadaan Pesawat Propeller PT Citilink Indonesia September 2012 s/d Desember 2012, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.

“HFSR selaku Panitia Pengadaan Pesawat ATR Tahun 2012 PT Garuda Indonesia (persero), Tbk,diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.”tegasnya

BACA JUGA :   Sempat Depresi, Korban Dugaan Pencabulan Ayah Tiri (Oknum Polisi) Pernah Pelarian ke Minuman Keras

SN selaku Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-100 Sub 100 Seater, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.

Dijelaskan Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses