Soal Pasar Lingkungan, Pengamat : Kejari Kota Tangerang Harus Ungkap Siapa Saja Yang Terlibat

  • Bagikan

TANGERANG – Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul menyoroti persoalan perkara dugaan korupsi pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang yang diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang yang melibatkan para mafia yang bermain

Menurut dosen Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang itu, pengungkapan kasus korupsi pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk sebagai entry point atau titik masuk dalam mengungkap potensi dugaan korupsi lainnya.

“Kejari Kota Tangerang harus melakukan pengusutan secara maraton dan masif soal dugaan korupsi pasar lingkungan yang di duga melibatkan banyak mafia yang bermain, harus di usut tuntas dan transparan.” ujar Adib Jumat (13/5/2022).

BACA JUGA :   Sertijab Kecamatan Priuk Dengan Menggelar Pengadaan Minyak murah

Ia juga menyebut pasar lingkungan di Periuk itu entry point, tapi sebenarnya semuanya harus dicek. Karena tidak menutup kemungkinan masih banyak para oknum yang ikut bermain dengan uang negara. jelasnya.

Adib juga menyebut, jangan hanya mempersoalkan jenis pembangunan pasar lingkungannya saja, tetapi usut juga terkait pemadatan tanahnya. Sebab, kondisi struktur lantainya di pasar lingkungan ini amblas.

“Kenapa dimasalahkan bangunannya saja, kan ada pemadatan proyeknya. Justru di lokasi kan pemadatan juga diduga tidak sesuai. Jadi saya kira Kejari harus jeli. Semuanya harus dicek sesuai tidak sama spesifikasinya,” katanya.

Adib menyoroti terkait hanya ada dua peserta yaitu PT Nisara Karya Nusantara dan PT RIS Putra Delta yang mengikuti tender dalam pelaksanaan pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya pada tahun 2017 itu.

BACA JUGA :   5.186 Pegawai Non ASN Akan Ikut Seleksi PPPK 2024, Dr. Nurdin : Jangan Tergiur Oknum

Terlebih, penawaran proyek yang dimenangkan PT Nisara Karya Nusantara hanya berkisar kurang dari 5%. Hal itu diketahui, dari pagu anggaran proyek senilai Rp5.063.569.000, yang dimenangkan dari penawaran senilai Rp4.837.974.000.

“Diduga juga ini sudah dikondisikan. Makanya harus memeriksa seluruh pejabat yang terlibat menangani proyek ini. Kenapa hanya dua peserta. Jadi ada dugaan pengondisian terselubung,” tuturnya.

Adib menambahkan, dirinya mendesak Kejari Kota Tangerang mengusut tuntas kasus ini. Dia juga mendorong penyidik untuk memeriksa pejabat lainnya, karena diduga ada keterlibatan.

“Apalagi pak Arief (Walikota) pesannya itu jelas mendukung Kejaksaan untuk menindak tegas. Jadi saya kira kepala dinas juga harus dimintai keterangan, dipanggil semua pejabat yang berkaitan di dinas itu,” tukasnya.

BACA JUGA :   Pj Walikota Minta Perumda Tirta Benteng Utamakan Kepuasan Pelanggan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses