Terjaring Razia Satpol PP, 14 Wanita PSK Sistem Open BO Diamankan 

  • Bagikan

TANGSEL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar operasi penyakit masyarakat yang mengarah ke kost-kostan dan berhasil mengamankan 14 wanita yang diduga sebagai Boking Order (BO)/PSK sistem online dan 6 pria di tiga titik wilayah Buaran, Rt 001 Rw 003, Kecamatan Setu, Tangsel, Selasa (26/4/2022), malam.

Dari hasil operasi penyakit masyarakat ini, ditemukan beberapa barang bukti yaitu alat kontrasepsi di kost-kostan tersebut. Namun dari hasil pemeriksaan dugaan yang melakukan aktifitas prostitusi online terdapat 12 wanita dan 4 pria.

Kepala satpol PP Oki Rudianto mengatakan, ketika mendapat informasi adanya dugaan prostitusi online pihaknya langsung memerintahkan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :   Puluhan Guru di Oku Selatan Ikuti Pelatihan Tentang Revitalisasi Bahasa Daerah

“Saya memerintahkan tim untuk melakukan operasi ini sesuai dengan laporan yang masuk terkait adanya prostitusi online di bulan Ramadhan ini,”terang Oki, Rabu (27/4/2022).

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri menambahkan, operasi ini dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Selanjutnya bagi yang diamankan akan di lakukan proses pendataan dan bila terbukti akan langsung diserahkan ke Dinas Sosial Kota Tangsel.

“Kita akan lihat dari hasil pemerikasaan, apabila terbukti akan kita serahkan ke Dinas Sosial sesuai dengan aturan yang berlaku,”ucap Muksin

“Kemudian bagi para pemilik tempat kost-kostan, RT, dan pihak kelurahan akan kita panggil untuk dimintai keterangan,”jelasnya.

BACA JUGA :   Konsisten Beri Layanan PublikTerbaik, Pemkot Tangerang Diganjar Award Dari Ombudsman 

Sementara Sekretaris Dinas Polisi Pamong Praja Kota Tangsel Sapta Mulyana menambahkan, dibulan suci Ramadhan harus dijaga dan harus memperhatikan perkembangan anak-anak muda mulai dari pola hidup dan gaya hidup agar bisa dikendalikan.

“Kami selaku aparatur Satpol PP memiliki fungsi penegakan Perda dimana begitu mendengar informasi yang terkait pelanggaran langsung kita tindak lanjuti,”pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses