Edarkan Upal, Dua Orang Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Tegalsari

  • Bagikan

SURABAYA – Peredaran upal (uang palsu) yang notabene meresahkan masyarakat di Surabaya, berhasil digagalkan unit Reskrim Polsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya

Bermula dari informasi warga terkait peredaran uang palsu di pasar Burung kupang, Surabaya, unit Reskrim Polsek Tegalsari dengan sigap melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan D (45) warga Sukodono, Sidoarjo dan PA (62) warga Bungkulan, Sawan, Buleleng, Bali, Rabu (16/02/2022) sore.

Kapolsek Tegalsari Kompol A. R. Dwi Nugroho melalui Kanitreskrim Polsek Tegalsari, Akp Marji Wibowo menyatakan bahwa diantara dua orang yang diamankan tersebut salah satunya sudah berusia Lanjut.

“Dari tangan kedua pelaku, di amankan uang palsu pecahan 100 ribu dengan total Rp. 19.700.000,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo kepada awak media, Minggu, (13/03/2022)

BACA JUGA :   KLHK Luncurkan Sistem Informasi Percepat Layanan Persetujuan Lingkungan

Lebih lanjut, Marji menjelaskan bahwa anggota mengamankan salah seorang pengedar upal berinisial ‘D’ terlebih dahulu di jalan Ronggowarsito, Surabaya.

“Dia (tersangka D) dibekuk sekitar pukul 15.00 WIB sewaktu di Pasar burung, Jalan Ronggowarsito,” imbuhnya.

Dari penangkapan D, oleh petugas dilakukan pengembangan kembali. Hasilnya, anggota Reskrim berhasil mengamankan PA di Jalan Rungkut Surabaya pada, Rabu 16 Februari 2022 pukul 17.00 WIB.

Seperti diketahui, bagi pengedar uang palsu bisa dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 UU No.7 tahun 2011 dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).

Kini Kedua pengedar Upal itu berikut barang bukti dari kedua tangan pelaku, uang palsu pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 197 lembar, atau Rp. 19.700.000,- telah di amankan di Mako Polsek Tegalsari. (by)

BACA JUGA :   Pemkab OKU Selatan Ikuti Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2023
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses