SURABAYA – Peredaran upal (uang palsu) yang notabene meresahkan masyarakat di Surabaya, berhasil digagalkan unit Reskrim Polsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya
Bermula dari informasi warga terkait peredaran uang palsu di pasar Burung kupang, Surabaya, unit Reskrim Polsek Tegalsari dengan sigap melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan D (45) warga Sukodono, Sidoarjo dan PA (62) warga Bungkulan, Sawan, Buleleng, Bali, Rabu (16/02/2022) sore.
Kapolsek Tegalsari Kompol A. R. Dwi Nugroho melalui Kanitreskrim Polsek Tegalsari, Akp Marji Wibowo menyatakan bahwa diantara dua orang yang diamankan tersebut salah satunya sudah berusia Lanjut.
“Dari tangan kedua pelaku, di amankan uang palsu pecahan 100 ribu dengan total Rp. 19.700.000,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo kepada awak media, Minggu, (13/03/2022)
Lebih lanjut, Marji menjelaskan bahwa anggota mengamankan salah seorang pengedar upal berinisial ‘D’ terlebih dahulu di jalan Ronggowarsito, Surabaya.
“Dia (tersangka D) dibekuk sekitar pukul 15.00 WIB sewaktu di Pasar burung, Jalan Ronggowarsito,” imbuhnya.
Dari penangkapan D, oleh petugas dilakukan pengembangan kembali. Hasilnya, anggota Reskrim berhasil mengamankan PA di Jalan Rungkut Surabaya pada, Rabu 16 Februari 2022 pukul 17.00 WIB.
Seperti diketahui, bagi pengedar uang palsu bisa dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 UU No.7 tahun 2011 dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).
Kini Kedua pengedar Upal itu berikut barang bukti dari kedua tangan pelaku, uang palsu pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 197 lembar, atau Rp. 19.700.000,- telah di amankan di Mako Polsek Tegalsari. (by)