SURABAYA – Sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 serta Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19, Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak gencar gelar Operasi Yustisi Masker di depan MaPolsek Asemrowo di Jl. Asem Raya 2C Surabaya, Rabu, (20/10/2021).
Kegiatan rutin ini dilaksanakan dengan melibatkan personil gabungan, dimulai dari pukul 08.25 wib hingga selesai dengan sasaran para pengguna jalan, baik pejalan kaki, pengendara R2, R4 dan yang lainnya.
Nampak Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan memimpin langsung kegiatan yang terdiri dari anggota Polsek Asemrowo, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Koramil, Satpol PP dan staf Kejaksaan Negeri Tanjung Perak itu.
Dalam operasi ini, masih didapati 8 orang pelanggar protokol kesehatan. Diantaranya pengguna jalan yang tidak memakai masker. Alhasil, 2 orang dijatuhi sanksi sosial dengan cara melafalkan teks Pancasila di depan publik dan 6 orang lainnya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Kapolsek Asemrowo, operasi penertiban masker ini akan terus dilaksanakan untuk membiasakan dan meningkatkan disiplin masyarakat akan protokol kesehtaan masker. “Masyarakat jangan lengah, tetap disiplin Protokol kesehatan, gunakan masker dengan baik saat diluar, demi terputusnya rantai penyebaran Covid 19.” pungkas Kapolsek. (Bayu)