KOTA SERANG – Pembangunan jembatan Bogeg dan FO KA Bogeg yang ada di Jalan Kh. Syeh Nawawi Albantani – KP38 Kota Serang, Provinsi Banten mendapat sorotan masyarakat.
Mega proyek dengan nomor kontrak
600/083.3/SPK/PJBT-BOGEG/BBM/DPUPR/5/2021, dengan anggaran sebesar Rp. 198.840.980.000, tersebut dikerjakan tiga perusaan ternama, yaitu PT. PP (PERSERO) TBK, PT. ANUGRAH KRIDAPRADANA, KSO, dan PT. DWIKARSA ENVACOTAMA,
Usman MD, SH selaku Ketua DPD Gerakan Muda Indonesia Provinsi Banten (GEMINDO) mengatakan, dirinya berharap dalam mega proyek tersebut agar melibatkan peran serta masyarakat lokal, minimal dalam segi sosial kontrol dalam pembangunannya. Sebab setiap warga negara berhak melakukan kontrol sosial di segala aspek, sebagai wujud amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), UUD 1945.
“Fungsi masyarakat sangatlah berpengaruh, untuk membawa perubahan di segala aspek, termasuk melakukan kepengawasan terhadap penyelenggara negara, anggaran yang digelontorkan oleh Provinsi Banten, bersumber APBD wajib dilakukan kontrol, untuk menghindari dampak penggunaan anggaran yang tidak pas sasaran,” kata Usman, Kamis (01/07/2021).
Lebih lanjut Usman menjelaskan, bilamana kemudian hari pekerjaanya kurang memenuhi Standar Operasinal Prosedur (SOP) dan atau tidak sesuai spek kerja, dirinya atas nama GEMINDO Provinsi Banten tidak segan-segan membuat laporan aduan tindakan perbuatan curang,” tutupnya.*(dul)