PPKM Berbasis Mikro Diperpanjang, Ini Kata Dandim 0416 / BUTE Letkol INF. Arianto Maskare

  • Bagikan

MUARABUNGO,- Menindak lanjuti intruksi Menteri dalam Negeri no 13 tahun 2021, BPBD Kesbangpol Kabupaten Bungo, Jambi. mengadakan pertemuan dalam rangka Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro

dan mengoptimalkan posko penanganan Covid -19, serta pembahasan tentang evaluasi Vaksinasi Covid-19.kegiatan tersebut dilaksanakan di aula BPBD Kesbangpol. Selasa, (22/06/2021)

Dandim 0416/ BUTE Letkol Inf. Arianto Maskare menyebutkan, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian Wilayah hingga tingkat RT. Mulai dari zona hijau sampai zona merah dengan strategi pengendalian masing – masing sesuai dengan zonanya

“Meski tidak ada perubahan dalam mekanisme pembatasan kegiatan, Pemerintah dalam perpanjangan PPKM Mikro kali ini, memberikan penegasan wajibnya penggunaan masker dalam kegiatan hiburan yang menggunakan fasilitas publik,”ujarnya

BACA JUGA :   Satgas Covid Kabupaten Bungo akan dirikan Posko PPKM Berskala Mikro

Dikatakan Arianto, seperti kegiatan pesta pernikahan atau sebagainya tidak dibolehkan lagi kerumunan atau perkumpulan, diharapkan
Kepada yang mempunyai hajat untuk memberikan nasi kotak saja kepada tamu undangan yang datang dihajatan tersebut.

“Saya liat kemarin sudah banyak yang membuatkan hajatan tetapi mereka tidak mematuhi peraturan yang ada, mereka bekerumunan, makan disana dan tidak memakai masker. jika dari Kecamatan atau Kelurahannya tidak bergerak, kita yang bergerak untuk mengurangi penyebaran Covid-19 ini,”terangnya

Selanjutnya, Arianto menegaskan untuk Camat Lurah, Rio, memberikan surat edaran yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah kepada yang mempunyai hajat agar tidak ada lagi kerumunan ditempat hajat tersebut

“Jika itu sudah di edarkan tetapi tidak di patuhi oleh mereka, saya akan turun berasama tim saya untuk memanggilkan Datuk Rionya serta yang mempunyai hajat, kita tegur pertama sampai teguran ketiga jika tidak juga nah kita akan menindaklanjuti lagi,”tegasnya

BACA JUGA :   Bupati Pandeglang Minta Update Tiap Hari Laporan PPKM Mikro Kepada Para Camat

Tim Gugus Tugas nantikan akan melakukan Operasi Yustisi dan akan mendatangi toke, cafe, pasar dan lain sebagainya untuk melakukan surat edaran atau pemburan yang ada, jika mereka tidak mematuhi peraturan yang telah di terapkan akan di kena sanksi yang tegas untuk mereka.

“Untuk Sabtu ini, kita sudah melakukan operasi tersebut, yang pertama surat pernyataan ini sudah ada di tempat toko dan cafe atau yang lainnya. untuk menyadari masyarakat bahwa bahaya Covid-19 ini, dan kita akan cek satu persatu sudah tau atau belum masyarakat ini, jika sudah tau tetapi melanggarkan kita berikan lagi atau kita tegur lagi,”cetusnya

Dalam kegiatan tersebut dihadiri, Dandim 0416 /BUTE, Kadis BPBD yang mewakili, Kepala Dinas kesehatan yang mewakili, Kejaksaan Negeri Bungo yang mewakili, Forkompinda, Satpol PP. kabupaten Bungo, serta tamu undangan lainnya.

BACA JUGA :   Turnamen Sepak Bola Bupati Cup 2020 Tulang Bawang Barat Resmi Dibuka
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses