GRESIK – Genderang perang terhadap peredaran Narkoba benar-benar ditabuh. Kali ini SatNarkoba Polres Gresik kembali menunjukkan taringnya.
Seorang pengedar Narkoba, M. Adjie Nabawi (20) lelaki asal Kebondalem, Simolawang, Simokerto Surabaya itu kepergok hendak mengedarkan serbuk kristal putih haram di wilayah Gresik Selatan.
Pelaku dikenal licin, kerap berpindah tempat tinggal. Dari Surabaya ia berpindah ke Perumahan Jade Sidorejo Blok B-16 Kecamatan Sidoarjo. Hingga akhirnya Selasa, (16/2/2021) dini hari sial baginya, dibekuk petugas Polres Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH,SIK,MM mengatakan, pelaku ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa sabu yang hendak dia jual di wilayah Gresik.
“Berawal informasi masyarakat perihal laki-laki mencurigakan, SatNarkoba bergerak cepat melakukan pengintaian mempertajam sasaran,” jelas alumni Akpol 2001 itu, Kamis (18/2/2021).
“Sesuai target sasaran, anggota berhasil menangkap pelaku di halaman tempat kos Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo. Pelaku tengah menunggu pembeli barang haram tersebut,” terang Kapolres.
“Alhasil, dari penggeledahan, anggota menemukan dompet. Bukan berisi uang, namun satu plastik klip berisikan kristal warna putih diduga jenis sabu, disimpannya dalam saku jaket bagian depan dengan maksud mengelabuhi petugas. kemudian laki- laki tersebut diseret anggota ke Mapolres Gresik untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,” tegas orang nomor satu dijajaran Polres Gresik ini.
Dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamankan satu dompet warna coklat, satu poker sabu siap edar dengan berat timbang 0,30 gram, satu Hp merk Huawei warna gold dan satu unit sepada motor bodong merk Yamaha Mio Z warna merah dengan Nopol L 4847 QI sebagai barang bukti,” imbuh mantan Kapolres Ponorogo ini.
Ditambahkannya, saat ini SatResNarkoba Polres Gresik sedang mengembangkan kasus tersebut dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kini tersangka harus meringkuk didalam jeruji besi dengan dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” tutup Kapolres. (By/Hum)
















