Jadi Rebutan Jelang Pilkada, Bilboard Reklame di Rantau Prapat Diduga Tak Berizin

  • Bagikan
Bilboard papan reklame di Simpang Enam, Rantau Prapat, diduga tak berizin.

DimensiNews.co.id, LABUHANBATU- Bilboard papan reklame atas nama PT Sinari Jaya Abadi yang berada di simpang enam kota Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara menjadi sorotan sejumlah pihak. Pasalnya, izin tersebut telah habis masa peruntukannya.

Meski izinnya telah mati, bilboard reklame tersebut masih tetap dipergunakan untuk pemasangan baliho hingga kini.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (25/8/2020), Kepala Bidang Perizinan Pemerintahan Pelayanan Terpadu, Andi Harahap menegaskan, belum ada pihak mana pun yang mengajukan perpanjangan perizinan papan reklame di Kabupaten Labuhanbatu selama enam bulan terakhir ini.

“Sepengetahuan saya selama enam bulan menjabat Kabid Perizinan Pemerintahan pelayanan terpadu, belum ada pihak-pihak baik dari perorangan maupun dari perusahaan berbentuk PT yang mengajukan permohonan izin bilboard reklame ataupun untuk perpanjangan izin bilboard papan reklame, seperti halnya bilboard papan reklame di simpang enam kota Rantau Prapat Labuhanbatu tersebut. Tidak ada perpanjangan izinnya sampai saat ini,” jelas Andi Harahap.

BACA JUGA :   Gebyar Akhir Tahun Perumda TSB Sarolangun Bertabur Hadiah

Namun, Andi menyebutkan izin pendirian bilboard papan reklame merupakan tugas Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu sebelum mendapatkan izin dari Dinas Perizinan.

“Dinas perizinan hanya sebagai perlengkapan administrasi izin bilboard papa reklame saja. Sebelum bilboard reklame didirikan, harus ada rekomendasi dari Dinas PUPR Labuhanbatu sebagai penata ruang untuk berdirinya bilboard papan reklame tersebut, baru bisa dikeluarkan izinnya dari Dinas Perizinan. Entah kalau ada pihak tertentu yang bermain melalui belakang tanpa sepengetahuan saya. Karena, sepengetahuan saya, belum ada yang mengurus izin bilboard atau perpanjang izin bilboard tersebut,” papar Andi tegas.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses