Terlibat Dalam Kampanye Cagub Kades Wairoro Indah Abaikan Peraturan MenPAN-RB dan Himbauan Bupati Halteng

  • Bagikan

DimensiNews.co.id HALMAHERA TENGAH – Kepala Desa Wairoro Indah Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah Hi Baharuddin Pulak dinilai masyarakat mengangkangi larangan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang larangan ASN terlibat dalam politik praktis

Dan juga himbauan  Bupati Kabupaten Halmahera Tengah, Drs Edi Langkara MH, Tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur secara serentak tahun 2018 pemilihan legislatif  dan pemilihan presiden dan wakil presiden pada tahun 2019.

Rianto warga setempat mengatakan,Lapangan ASN terlibat dalam politik telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN. Dalam pasal 2 huruf 1 menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.

BACA JUGA :   Berbagai Lomba Warnai Semarak Hari Santri Nasional 2020 di DKI Jakarta

“Artinya, setiap pegawai PNS tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.kata Rianto warga setempat kepada media.Rabu, (7/3/2018)

Dia menambahkan bahwa bersamaan dengan pasal 87 ayat (4) huruf b, menyatakan bahwa ASN diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus parpol.ujarnya.

Kemudian UU tersebut diturunkan dalam bentuk PP Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS,” katanya.

Sementara pada pasal 11 huruf c, menyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS atau ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.

“Maka ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis serta berafliasi dengan parpol,” terangnya.”

BACA JUGA :   Lemahnya Pengawasan UPTD Tata Bangunan Wilayah III Pada Proyek Dibeberapa Sekolah Diduga Menjadi Bancakan

Namun, anehnya Kepala Desa Wairoro Indah Hi Baharuddin Pulak dan stafnya begitu beraninya turut terlibat langsung kedalam kampanye salah satu pasangan calon, bahkan mengajak kepada dua orang stafnya yakni Kaur Pembangunan Torisno Ibrahim dan Ketua LPM Safar Dayan turut serta mempersiapkan tenda kampanye kandidat Bur – Jadi.

“Malah Kades membuat tenda kampanye Bur – Jadi dirumah anaknya yang PNS yakni Samsul Baharudin Pulak,” ucapnya.

Kepala Desa Wairoro Indah ketika ditemui dikediaman anaknya Istri Kades beralasan Kepala Desa lagi ke Weda,” katanya singkat.

Terpisah Kaur Pembangunan Desa Wairoro Indah Torisno Ibrahim Senin, (7/3/2018) kemarin kepada media ini menyampaikan bahwa pemasangan tenda kampanye Bur – Jadi Senin, (5/3/2018) kemarin itu dibuat didepan rumah anaknya Kepala Desa Wairoro Indah Hi Baharuddin Pulak

BACA JUGA :   Pemkab Tulang Bawang Bagikan Sembako kepada Para Awak Media

Dia beralasan,”kami tidak tega melihat Kades mendirikan tenda kampanye tersebut sendiri sehingga saya (Torisno Ibrahim) dan Ketua LPM Desa Wairoro Indah Safar Dayan membantu mempersiapkan tenda kampanye itu,” jelasnya.

Selain itu berdasarkan informasi dari kalangan masyarakat setempat ada salah satu staf Desa Lembah Asri juga turut menghadiri kampanye tersebut.

Laporan Reporter : Ode
Editor.                    : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses