DimensiNews.co.id, BUNGO- Pasangan calon perseorangan (Paslon) M. Hendri M. Nur S.H., dan Ismail Buzar yang ingin maju di Pilbup 2020 di Kabupaten Bungo, ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tidak memenuhi syarat dukungan, Rabu (26/02/2020).
Divisi Teknis Komisioner KPU Bungo, Ruslan Minan mengatakan, malam tadi sudah diputuskan terkait dengan calon perseorangan untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Bungo, pasangan M. Hendri M. Nur dan Ismail Buzar yang sudah menyerahkan syarat dukungan sebanyak 24.815.
“Setelah kita menerima dokumen yang diserahkan oleh Bapaslon tersebut, yang terinput di Silon sebanyak 24.815. Kita cek satu persatu yang terdapat di P1 KWK yang isinya surat pernyataan dan KTP yang ditempel, ternyata yang lengkap sebanyak 17.470, yang tidak lengkap 7.345 dukungan,” terang Ruslan.
Diketahui, yang tidak lengkap di antaranya KTP non elektronik yang tidak dibubuhi tanda tangan pendukung atau tidak di-cap jempol.
” Sehingga status mereka ini adalah tidak memenuhi jumlah dukungan. Dengan demikian, ya kami tolak, karena dukungan minimal untuk Bapaslon perseorangan Bupati dan wakil Bupati Bungo di angka 23.932 dukungan,” ucapnya.
” Sesuai dengan tahapan tidak ada lagi perbaikan, karena sudah final dinyatakan ditolak KPU,” pungkasnya. (Barax)
















