BATU BARA – Sekretaris Lembaga Puspa RI Cabang Batu Bara Faisal tanjung menyoroti proyek Pekerjaan pembangunan saluran Drainase di Jalan Lintas Provinsi sumatera Utara tepatnya di Desa Dolok Estate, Kecamatan Lima puluh kota, Kabupaten Batu Bara, yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah yang patut diduga proyek siluman, kamis (15/4/2021)
Pasalnya pads pekerjaan yang sudah dikerjakan sejak awal tahun 2021 lalu pencapaiannya sekitar 70 persen terlihat tidak disertai papan nama (plang nama) proyek, sehingga pekerjaan tersebut diduga melanggar UU KIP nomor 14 tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012.
“Jika ada proyek yang tidak menggunakan papan nama (plang proyek), maka proyek tersebut bisa dikatakan proyek siluman.”Kata Faisal.
Faisal menambahkan,Pastinya pihak kontraktor maupun pelaksana juga diduga telah melanggar Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
“Dalam UU Informasi publik tersebut sudah diatur setiap pekerjaan pembangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek”.tegasnya
Menurutnya,hal ini menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat,apakah proyek tersebut milik pemerintah atau bukan.
“Jika memang milik pemerintah, maka pihak kontraktor wajib memasang papan plang nama proyek, sehingga memberikan informasi kepada masyarakat yang jelas dari mana sumber anggaran dan berapa volume dari pagu anggarannya,” ucap faisal,
Lebih lanjut Faisal mengatakan, kepada bahwa proyek tersebut milik PUPR Propinsi sumatera Utara mengingat itu jelas di kerjakan di dekat jalan lintas lima puluh provinsi Sumatera Utara yang tepatnya di Desa Dolok Pop Kcamatan Lima Puluh Kota Kabupaten Batu Bara.* (Herman BP manurung)