SERANG – Organisasi Laskar Pendekar Banten Sejati Lapbas Indonesia melayangkan kritik tajam kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten terkait polemik Situ Rancah Gede. Kritik disampaikan usai audiensi di Kantor BPKAD Banten, Senin(8/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala UPT Situ Rancah Gede Provinsi Banten Rahmat menyampaikan bahwa gugatan Situ Rancah Gede dimenangkan Pemerintah Provinsi Pemprov Banten berdasarkan putusan Mahkamah Agung MA.
Namun Rahmat berdalih proses belum selesai karena masih menunggu Legal Opinion (LO)dari Kejaksaan Tinggi Kejati Banten. Ia meyakini sengketa lahan seluas 25–32 hektare itu akan mendapat kepastian hukum dalam tahun ini.
Tidak ada salinan putusan MA maupun tenggat waktu jelas yang ditunjukkan BPKAD kepada Lapbas saat audiensi.
Ketua Harian Lapbas Indonesia Hikmat menilai keterangan tersebut tidak transparan dan menimbulkan tanda tanya besar.
“Keterangan Pak Rahmat penuh tanda tanya. Klaim menang di MA tapi tidak menunjukkan salinan putusan. Bilang nunggu LO Kejati tapi tidak ada batas waktu jelas. Kami ragukan itu,” tegas Hikmat usai audiensi.
Menurut Hikmat, jika Pemprov Banten benar-benar menang di MA, maka bukti putusan wajib dibuka ke publik. Ia menilai Situ Rancah Gede adalah aset negara yang menyangkut hajat hidup masyarakat Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
“Kami tidak mau negara dirugikan dan masyarakat dibodohi narasi. Lapbas akan kawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.
Situ Rancah Gede, juga disebut Situ Rancagede Jakung, adalah danau alam di Desa Babakan. Saat ini sebagian kawasan beralih fungsi menjadi area pabrik.
Lahan tersebut sedang dalam proses penyelamatan aset negara. Status kepemilikan diklaim Pemprov Banten sudah berkekuatan hukum tetap, namun keraguan publik muncul karena minimnya keterbukaan dokumen.
Lapbas mendesak Pemprov Banten dan Kejati Banten bersikap transparan. Mereka meminta BPKAD segera mempublikasikan salinan putusan MA dan membeberkan progres LO Kejati agar tidak menimbulkan spekulasi.
“Transparansi adalah kunci. Kalau benar menang, tunjukkan putusannya. Jangan sampai masyarakat curiga ada permainan,” kata Hikmat.
Usai Audensi dengan BKAD, Lapbas langsung layangkan surat audiensi ke Kejati Banten. Tujuannya meminta kepastian hukum dan salinan dokumen terkait putusan MA sebagai dasar penyelamatan aset negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPKAD Provinsi Banten belum menyerahkan dokumen pendukung atas klaim kemenangan di MA.*
















