PANDEGLANG – Pengerjaan preservasi jalan nasional senilai Rp82.728.617.000 yang tersebar di beberapa lokasi, termasuk di batas Kota Pandeglang, Provinsi Banten, disinyalir dikerjakan asal-asalan. Untuk titik batas Pandeglang, belum diketahui pasti nilai anggaran dan skema pelaksanaan pekerjaannya, apakah dikerjakan langsung oleh kontraktor utama atau disubkontrakkan kembali.
Temuan di lapangan pada Kamis (4/6/2026) menunjukkan adanya dugaan pelanggaran teknis yang berpotensi merugikan keuangan negara dan membahayakan pengguna jalan.
Berdasarkan data, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Mina Fajar Abadi. Sementara konsultan supervisi ditangani oleh Kerja Sama Operasi KSO PT Second dan PT Surya Marzq Konsulindo. Seluruh kegiatan berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga.
Dugaan pengerjaan asal-asalan ini memicu sorotan publik, mengingat preservasi jalan nasional menyangkut keselamatan dan aksesibilitas masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mina Fajar Abadi, KSO PT Second, PT Surya Marzq Konsulindo, serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional BPJN Banten belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.*
















