PT Graha Bumi Prima Persada Tolak Pengajuan Banding BPN

  • Bagikan

BALIKPAPAN – Sengketa lahan seluas 13.333 meter persegi atau sekitar 1,3 hektare di kawasan strategis Kota Balikpapan memasuki babak baru. PT Graha Bumi Prima Persada resmi mengajukan Kontra Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sebagai respons atas upaya banding yang diajukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan dan pihak pembanding lainnya.

Melalui kuasa hukumnya, Ipung Salvota M., A.Md., S.H., perusahaan menolak seluruh dalil banding yang diajukan BPN. Menurutnya, putusan Pengadilan Negeri Balikpapan dalam perkara Nomor 169/Pdt.G/2025/PN.Bpp telah tepat, objektif, dan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang membuktikan PT Graha Bumi Primapersada sebagai pemilik sah lahan sengketa.

“Kami menolak keras seluruh dalil banding dari BPN Balikpapan. Judex Factie Pengadilan Negeri Balikpapan sudah sangat tepat, benar, dan cermat dalam memeriksa fakta persidangan yang membuktikan klien kami adalah pemilik sah yang mutlak atas objek sengketa tersebut,” tegas Ipung.

BACA JUGA :   Helmi, Materi Bahaya Narkoba Jadi Mata Pelajaran akan Segera Terwujud di Sarolangun

Dalam kontra memori banding, perusahaan juga menyoroti kinerja BPN Balikpapan yang dinilai tidak cermat dalam proses penerbitan sertifikat. Pasalnya, pada 23 November 2023, BPN menerbitkan 18 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan satu Sertifikat Hak Pakai di atas lahan yang diklaim telah dikuasai secara sah oleh perusahaan.

Ipung menilai penerbitan sertifikat tersebut telah menimbulkan kerugian bagi kliennya.

“Sangat ironis, instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas mafia tanah justru menerbitkan SHGB di atas tanah yang secara administratif dan fisik dikuasai sah oleh klien kami. Ini jelas tindakan yang merugikan korporasi, baik secara materiil maupun immateriil,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 5 Maret 2026, Pengadilan Negeri Balikpapan mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Graha Bumi Primapersada. Majelis hakim menyatakan perusahaan tersebut sebagai pemilik sah atas lahan di Jalan Asnawi Arbain, Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan.

BACA JUGA :   Bunda Niken Minta PKK Responsif Terhadap Permasalahan Masyarakat

Hakim menilai kepemilikan perusahaan didukung dokumen legal berupa tiga Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang diterbitkan sejak 2020, serta alas hak yang diperoleh secara sah dari ahli waris pemilik sebelumnya. Temuan itu juga diperkuat melalui pemeriksaan setempat yang memastikan objek sengketa merupakan bagian dari lahan milik perusahaan.

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan pembatalan 19 sertifikat yang diterbitkan BPN di atas lahan tersebut serta mewajibkan para tergugat mengosongkan dan menyerahkan lahan kepada PT Graha Bumi Primapersada.

Melalui proses banding ini, Ipung berharap Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur tetap berpegang pada fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.

“Kami optimistis majelis hakim tingkat banding akan melihat perkara ini secara objektif dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan demi kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak klien kami,” imbuhnya. (red)

BACA JUGA :   Sambut Bulan Suci Ramadhan, Pemkab Bungo Gelar Yasinan dan Do'a Bersama

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses