Proyek Rekonstruksi Jalan Ranca Palupuh Utama Rp2,7 M Disorot: Amburadul, U-ditch Rusak, Pengawas Tidak Ada

  • Bagikan
Rekonstruksi Jalan Ranca Palupuh Utama, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.

SERANG – Pengerjaan rekonstruksi Jalan Ranca Palupuh Utama, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, diduga amburadul. Anggaran Rp2.701.000.000 dari Bantuan Keuangan Bankeu Kota Tangerang Selatan Tahun 2026 itu justru meninggalkan pekerjaan asal-asalan.

Berdasarkan papan informasi, kegiatan dilaksanakan Dinas PUPR Kota Serang. Pelaksana CV Suntika Jaya Utama dan konsultan pengawas PT Sertima Rekayasa Engineering.

Pantauan tim investigasi di lokasi, sabtu (30/05/2026), saat pekerjaan sudah hampir selesai, kondisi lapangan jauh dari kata layak. Pemasangan U-ditch tidak menggunakan alas dasar. Hasilnya permukaan U-ditch bergelombang, tidak rapi, dan beberapa titik terlihat rusak/retak sebelum serah terima.

Ini pelanggaran teknis dasar. Tanpa alas, U-ditch rawan amblas dan patah saat dilindas beban kendaraan. Permukaan bergelombang juga mengganggu aliran air, berpotensi menimbulkan genangan.

BACA JUGA :   Memorial Pembangunan, Situmalas Tua Kini Terpajang di Halaman Kantor Dinas PUPR Asahan

Lebih parah, petugas pengawas dari Dinas PUPR Kota Serang dan konsultan PT Sertima Rekayasa Engineering tidak berada di lokasi saat jam kerja. Pengawasan diduga tidak berjalan, sehingga vendor leluasa mengerjakan tanpa standar.

Tim investigasi menemukan pola serupa di sejumlah proyek Dinas PUPR Kota Serang yang dikerjakan vendor berbeda. Banyak titik pekerjaan amburadul. Lemahnya pengawasan diduga menjadi biang masalah.

“Bagaimana Dinas terkait menunjuk dan mengevaluasi perusahaan? Hampir semua proyek yang kami pantau bermasalah. Ini Bankeu Tangsel, uang daerah lain yang dipercayakan ke Kota Serang. Kalau hasilnya begini, sama saja menghamburkan anggaran,” tegas tim investigasi.

Hingga berita ini naik, Dinas PUPR Kota Serang, CV Suntika Jaya Utama, dan PT Sertima Rekayasa Engineering belum memberikan klarifikasi resmi.

BACA JUGA :   Kasus Positif Corona di Sarolangun Bertambah Menjadi 3 Orang

Publik berhak menuntut akuntabilitas. Proyek Rp2,7 miliar tidak boleh berakhir jadi tumpukan beton rusak dan saluran gagal fungsi. Aparat pengawas dan penegak hukum diminta segera audit lapangan sebelum kerusakan makin parah.*(Wati)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses