Surabaya — Gelombang solidaritas yang dihadiri ratusan wartawan di depan Mapolda Jawa Timur berlangsung damai dan kondusif. Tujuan mereka hanya untuk menyuarakan protes atas penangkapan rekan mereka, Muhammad Amir Asnawi (42) oleh Satreskrim Polres Mojokerto. Rabu, (18/03).
Aksi damai ratusan wartawan tersebut tergabung dalam komunitas yang menamakan dirinya sebagai Aliansi Peduli Jurnalis Jawa Timur. Aksi ini tidak hanya menjadi simbol perlawanan, tetapi juga tekanan terbuka terhadap aparat penegak hukum agar mengusut dugaan rekayasa dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polres Mojokerto Kabupaten.
Aksi Solidaritas dan Laporan Resmi ke Polda Jatim
Ratusan massa wartawan mendatangi Mapolda Jatim dengan membawa beberapa tuntutan, diantaranya mengusut dugaan pelanggaran dalam proses OTT yang dinilai janggal dan sarat rekayasa. Mereka datang guna melaporkan kasus tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Wassidik Krimum, serta Irwasda Polda Jatim.
Perwakilan massa diterima oleh perwira Propam, dan laporan pengaduan telah masuk untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme internal kepolisian. Selain itu, para jurnalis menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses ini agar tidak berhenti pada formalitas administratif semata.
Dugaan Kriminalisasi Wartawan
Koordinator aksi, Bung Taufik, menyebut penangkapan Muhammad Amir bukan peristiwa biasa. Ia menilai terdapat indikasi kuat adanya rekayasa dalam OTT tersebut.
“Ini bukan sekadar penangkapan. Ada dugaan settingan yang harus dibongkar. Tidak masuk akal seorang wartawan memeras pengacara dengan nilai yang disebutkan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, profesionalitas jurnalis tetap menjadi prinsip utama yang harus dijaga, namun tidak boleh dijadikan ‘Alat’ untuk dapat meng-kriminalisasi Wartawan
“Saya meng’Amin’i bahwa profesionalitas dan kode etik jurnalis harus dipegang teguh oleh jurnalis saat bekerja di lapangan. Namun jika berkaca dalam kasus ini, seolah jurnalis diduga bisa dengan mudah dilibatkan dalam sebuah rekayasa dan skenario yang mendiskreditkan di tengah dirinya sedang bekerja mengungkap sebuah kejadian, yang dalam kacamata nya dianggap telah menyimpang dari peraturan yang berlaku. Karena itu saya sangat berharap konstruksi dan obyektifitas hukum tetap harus di junjung tinggi dalam hal ini,” ujarnya.
Selain itu, bermunculan desakan akan pencopotan Kapolres Mojokerto Kabupaten dan Kasatreskrim. Serta meminta pemeriksaan menyeluruh guna memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.
Dugaan Kejanggalan Kronologi OTT
Kasus ini bermula dari penangkapan Muhamad Amir Asnawi (43), wartawan media online asal Dlanggu, Mojokerto, yang diduga menerima uang dari seorang pengacara Wahyu Suhartatik (47). Dimana Uang tersebut disebut sebagai bagian dari tindakan pemerasan dan pengancaman kepada korban Wahyu Suhartatik yang notabene berprofesi sebagai seorang Pengacara.
Namun, narasi tersebut mulai diragukan setelah beredarnya video pertemuan di sebuah kafe. Dalam rekaman itu, Wahyu terlihat menyodorkan amplop kepada Amir. Meski sempat ditolak dan dikembalikan oleh Amir, namun situasi menjadi kontroversial ketika amplop tersebut kembali didorong oleh Wahyu ke arah Amir. Bahkan tersirat dalam video yang telah beredar luas, diduga Wahyu meminta kepada Amir untuk menyimpan amplop tersebut.
Tak lama setelah interaksi itu, sejumlah anggota dari unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Amir di lokasi.
Dihadapan awak media, Kepala Satreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldino, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Sudah kami amankan, namun masih kami lakukan pendalaman,” ujarnya.
Keesokan harinya, Kapolres Mojokerto AKBP Dr. (C) Andi Yudha Pranata bersama Kasatreskrim dan pelapor menggelar konferensi pers dan menetapkan MA sebagai tersangka.
Sorotan Advokat: Logika Hukum Dipertanyakan
Advokat Dr. Moch. Taufik S.I.Kom., S.H., M.H turut menyoroti konstruksi hukum dalam kasus ini. Ia mempertanyakan dasar penetapan tersangka yang dinilai tidak logis.
“Bagaimana mungkin seorang pengacara bisa diperas wartawan? Apalagi menggunakan pasal pemerasan dengan ancaman kekerasan. Ini perlu diuji secara serius,” ujarnya.
Menurutnya, terdapat kejanggalan mendasar yang harus diungkap secara transparan, termasuk posisi uang yang sempat ditolak namun tetap dijadikan barang bukti.
Desakan Penangguhan Penahanan Amir
Selain mendesak pengusutan dugaan rekayasa, massa juga menuntut penangguhan penahanan terhadap Muhammad Amir. Mereka menilai langkah tersebut penting untuk menjamin hak-hak Amir sebagai warga negara.
“Kalau hari ini wartawan bisa dijebak, besok siapa lagi? Ini baru dugaan, harus di lakukan pendalaman hingga ke akarnya. Ini bukan hanya soal Amir, tapi soal kebebasan pers,” tegasnya
Langkah Hukum dan Tekanan ke Lembaga Negara
Tim Hukum Pembela Jurnalis Muhammad Amir telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Mulai dari pendampingan langsung terhadap klien, penguatan legal standing, hingga pengajuan penangguhan penahanan.
Tak hanya itu, tim juga akan membawa perkara ini ke tingkat nasional melalui pengaduan ke Komisi III DPR RI, Dewan Pers, hingga Presiden RI. Upaya ini dilakukan untuk memastikan adanya pengawasan eksternal terhadap proses hukum yang berjalan.
Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Mojokerto juga akan dilakukan guna memastikan penanganan perkara berlangsung objektif dan profesional. (By)
















