SUKABUMI — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi memfinalisasi daftar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang akan dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Rapat kerja tersebut digelar di kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) pada Selasa (4/11/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, dan dihadiri jajaran anggota Bapemperda bersama mitra kerja dari BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Organisasi Setda, Bagian Perekonomian Setda, serta Bagian Hukum Setda.
Dalam pertemuan itu, DPRD bersama perangkat daerah menyepakati 13 Raperda yang akan menjadi prioritas dalam Propemperda 2026. Dari jumlah tersebut, lima diantaranya merupakan inisiatif DPRD, mencerminkan peran aktif legislatif dalam merespons berbagai kebutuhan dan dinamika pembangunan daerah.
Bayu Permana menjelaskan, Raperda inisiatif DPRD meliputi:
- Komisi I: Raperda tentang Perubahan Peraturan Desa.
- Komisi II: Raperda tentang Penataan Kawasan Kumuh.
- Komisi III: Raperda tentang Rumah Potong Hewan (RPH).
- Komisi IV: Raperda tentang Perubahan Ketenagakerjaan.
- Bapemperda: Raperda tentang Perlindungan Perempuan.
Sementara itu, delapan Raperda lainnya berasal dari perangkat daerah, terdiri atas tiga Raperda wajib terkait APBD dan lima Raperda usulan dari OPD lainnya.
“Ketigabelas Raperda ini diharapkan mampu mempercepat pencapaian visi dan misi Bupati Sukabumi serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami berkomitmen memastikan setiap Raperda benar-benar relevan dan berdampak positif bagi pembangunan daerah,” ujar Bayu Permana.
Ia menambahkan, Bapemperda juga membuka peluang bagi perangkat daerah untuk mengusulkan Raperda tambahan melalui Propemperda Perubahan Tahun Anggaran 2026, apabila terdapat isu strategis atau kebutuhan mendesak yang belum terakomodir.
“Raperda yang sifatnya urgen tetap bisa diusulkan pada Propemperda Perubahan. Kami mendorong setiap OPD dan anggota DPRD untuk proaktif mempersiapkan usulan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” pungkas Bayu.
Dengan penetapan daftar Raperda prioritas ini, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam menghadirkan regulasi yang efektif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan publik.*(Asep)
















