Kuota Internet Hangus ? MK: Itu Hak Konsumen, Operator Wajib Cari Solusi

  • Bagikan
Hakim Mahkamah Konstitusi RI (dok. IG MK)

JAKARTA – Pernah merasa kesal karena kuota internet yang seharusnya masih banyak, namun tiba-tiba hangus gara-gara masa aktif habis? Nah, kali ini ada kabar baik datang dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Lewat Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa sisa kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak milik konsumen. Artinya, kuota tersebut tidak boleh dihanguskan begitu saja oleh operator telekomunikasi.

Dalam putusannya, MK menyebut kuota internet bukan sekadar layanan digital, melainkan benda tidak berwujud yang punya nilai ekonomi. Karena sudah dibayar oleh pelanggan, manfaatnya harus tetap bisa dinikmati hingga habis.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, operator telekomunikasi kini wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan tidak hangus hanya karena masa berlaku paket berakhir.

BACA JUGA :   Wabub Sukabumi Minta Mahasiswa Tegak Lurus Jaga Dan Rawat Demokrasi

“Pengaturan baik berupa penetapan formula oleh pemerintah pusat maupun yang dibentuk oleh penyelenggara telekomunikasi tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi, melainkan juga menjamin dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat yang dibayar,” ujar Adies Kadir.

Yang menarik, MK juga menegaskan pelanggan tidak boleh dipaksa mengeluarkan biaya tambahan hanya agar sisa kuota tetap bisa dipakai. Jadi, praktik memperpanjang masa aktif dengan biaya ekstra demi menyelamatkan kuota berpotensi tidak lagi sejalan dengan putusan tersebut.

Meski begitu, bukan berarti mulai besok semua operator otomatis menghapus sistem kuota hangus. Pemerintah bersama penyelenggara telekomunikasi masih perlu menyusun aturan teknis sebagai tindak lanjut putusan MK.

BACA JUGA :   Warga Sido Makmur Menjerit, Tak Mampu Bayar Biaya Pembuatan Sertifikat Prona Jutaan

Aturan itu nantinya akan mengatur seperti apa mekanisme agar sisa kuota tetap aman, sekaligus memberikan kepastian bagi operator dalam menjalankan layanannya.

Bagi jutaan pengguna internet di Indonesia, putusan ini menjadi angin segar. Keluhan soal kuota yang hilang padahal belum habis selama ini memang jadi salah satu isu yang paling sering dikeluhkan pelanggan.

Kalau aturan turunannya segera diterbitkan dan diterapkan, bukan tidak mungkin era “kuota hangus” bakal benar-benar berakhir. Kini, tinggal menunggu bagaimana pemerintah dan para operator merealisasikan putusan tersebut. (By/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses