Gubernur Aceh Ultimatum Tambang Emas Ilegal: Dua Minggu Angkut Alat Berat atau Ditindak Tegas

  • Bagikan
Mualem marah dan usir semua alat berat tambang ilegal yang diduga dibekingi aparat. (Foto/Istimewa)

BANDA ACEH — Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem mengeluarkan ultimatum keras kepada para penambang emas ilegal di Aceh. Ia memberi waktu dua minggu bagi penambang untuk mengeluarkan seluruh alat berat dari kawasan hutan Aceh. Bila tenggat itu dilanggar, pemerintah akan menempuh langkah tegas.

“Khusus tambang emas ilegal, mulai hari ini seluruh alat berat harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh. Jika tidak, setelah dua minggu akan kita lakukan tindakan tegas,” kata Mualem dalam konferensi pers di Banda Aceh, Kamis (25/9).

Mualem juga menyatakan dalam waktu dekat akan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) kepada bupati dan wali kota untuk menata sekaligus menertibkan aktivitas pertambangan. Menurutnya, praktik tambang ilegal selama ini merusak lingkungan dan tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

BACA JUGA :   Masyarakat Protes Salah Satu Anggota DPRD Nias Utara Double Job 

“Tambang ilegal ini hanya meninggalkan kerusakan lingkungan tanpa manfaat untuk daerah. Ingub akan segera saya keluarkan agar penataan dan penertiban berjalan,” tegasnya.

Temuan Pansus: 450 Titik Tambang Ilegal, Setoran Rp360 Miliar per Tahun

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Mineral, Batubara, dan Migas DPR Aceh membeberkan maraknya tambang ilegal yang diduga mendapat perlindungan aparat. Sekretaris Pansus, Nurdiansyah Alasta, mengungkapkan hasil investigasi pihaknya menemukan 450 titik tambang ilegal tersebar di Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, hingga Pidie.

“Kondisi alam dan lingkungan Aceh hancur akibat praktik tambang ilegal yang dilakukan secara membabi buta oleh pihak-pihak yang berkolaborasi dengan aparat penegak hukum,” ujar Nurdiansyah dalam rapat paripurna DPR Aceh, Kamis (25/9).

BACA JUGA :   Kecamatan Cikakak Jadi Sentra Durian Unggul di Kabupaten Sukabumi

Pansus juga mencatat sekitar 1.000 unit ekskavator beroperasi di lokasi-lokasi tersebut. Setiap alat berat diduga diwajibkan menyetor Rp30 juta per bulan kepada oknum aparat sebagai “uang keamanan”. Jika dikalkulasikan, setoran ilegal itu mencapai Rp360 miliar per tahun.

“Praktik ini sudah berlangsung lama dan dibiarkan tanpa ada pemberantasan serius,” kata Nurdiansyah.

Desakan Penutupan dan Solusi Koperasi Desa

Berdasarkan temuan tersebut, Pansus DPR Aceh mendesak Gubernur Aceh segera menutup seluruh tambang ilegal dan menghentikan aliran dana ilegal ke oknum aparat. Pansus juga merekomendasikan agar pengelolaan tambang ke depan dilakukan secara legal melalui koperasi-koperasi desa untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Langkah tegas Mualem ini disebut sebagai ujian penting bagi pemerintah daerah untuk memberantas tambang ilegal dan memutus praktik rente yang merugikan lingkungan serta masyarakat Aceh.*

BACA JUGA :   Kebocoran Pipa Minyak PT Vale Rugikan Petani, 30 Hektare Sawah Gagal Panen
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses