LONDON – Pemerintah Inggris secara resmi memperbarui peta wilayah Timur Tengah dengan mencantumkan “Palestina” sebagai sebuah negara. Pembaruan peta ini dilakukan menyusul pengakuan resmi Inggris terhadap negara Palestina pada Minggu (21/9/2025).
Dalam pembaruan yang terlihat pada laman travel advice atau imbauan perjalanan Kementerian Luar Negeri Inggris, sebutan “Wilayah Palestina yang Diduduki” kini diganti menjadi “Palestina”. Perubahan ini mencakup kawasan Tepi Barat dan Jalur Gaza. Nama “Palestina” juga sudah dimasukkan dalam indeks negara-negara di situs resmi pemerintah Inggris.
“Halaman ini telah diperbarui dari ‘Wilayah Palestina yang Diduduki’ menjadi ‘Palestina’,” demikian keterangan laman tersebut seperti dikutip Anadolu Agency.
Langkah ini sejalan dengan deklarasi pengakuan negara Palestina yang diumumkan Inggris bersama Australia, Kanada, dan Portugal pada Minggu. Keputusan kolektif ini muncul setelah Prancis lebih dahulu mengambil inisiatif mengakui kemerdekaan Palestina sebagai dorongan menuju solusi dua negara.
Pengakuan ini juga datang di tengah memburuknya situasi kemanusiaan di Gaza, di mana kelaparan akut dan krisis gizi mengancam warga sipil. Agresi militer Israel di Jalur Gaza hingga kini dilaporkan telah menewaskan lebih dari 65.400 orang.
Sementara itu, proses hukum internasional terhadap para pejabat Israel juga tengah berlangsung. Pada 21 November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, serta penggunaan kelaparan sebagai senjata terhadap rakyat Gaza.
Selain ICC, Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) akibat agresi brutalnya di wilayah kantong tersebut.
Langkah Inggris memperbarui peta resmi sekaligus mempertegas pengakuan negara-negara Barat terhadap kedaulatan Palestina di tengah krisis yang terus berlanjut di kawasan itu.*