Surabaya – Kepolisian Sektor (Polsek) Wonocolo, Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya dalam beberapa bulan terakhir. Ketiga kasus tersebut melibatkan berbagai modus, mulai dari pencurian sepeda motor, pencurian handphone di warung kopi, hingga pencurian sepeda angin di halaman rumah warga.
Kapolsek Wonocolo, Kompol Haryoko Widhi, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan menindak tegas pelaku kejahatan di wilayahnya.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan serius,” tegasnya.
Gagal Curi Motor, Dua Pelaku Kabur Tinggalkan Kunci T
Kasus pertama terjadi pada Sabtu, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 19.00 WIB di Jl. Bendul Merisi Gg. 2 Dalam, Surabaya. Dua pelaku, yakni MH dan AJ, berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang hendak dicuri.
Saat melihat sepeda motor Yamaha X-Ride milik Dhito Kusuma Anggara terparkir di depan rumah, mereka mencoba merusak kunci kontak menggunakan kunci T.
Namun, aksi mereka dipergoki warga setempat yang langsung meneriaki mereka. Panik, kedua pelaku melarikan diri dan meninggalkan kunci T yang masih tertancap di motor. Berkat laporan warga, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku.
Curi HP di Warung Kopi, Pelaku Ditangkap Polisi
Kasus kedua terjadi pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 06.00 WIB di warung kopi STK, Jl. Nginden Semolo, Surabaya.
Tersangka MCH (40) melihat sebuah handphone merek Vivo Y17S milik Adit Prasetyo yang diletakkan di laci kasir. Saat pemilik HP pergi ke toilet, tersangka dengan cepat mengambil HP tersebut dan langsung meninggalkan lokasi.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan beserta barang bukti berupa HP Vivo Y17S dan dosbook,” kata Kompol Haryoko Widhi.
Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sepeda Angin Dicuri di Teras Rumah, Dua Pelaku Jual ke Penadah
Kasus terakhir terjadi pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 19.23 WIB di Jl. Jemursari 1/1, Surabaya.
Dua pelaku, IA dan BTT alias Tores, berawal sedang mengonsumsi minuman keras di teras gedung Jatim Expo jalan A. Yani sebelum akhirnya memutuskan untuk berkeliling mencari sasaran pencurian.
Saat melintas di Jl. Jemursari, mereka melihat sebuah sepeda angin jenis Road Bike milik Sonia Agusti Parbo terparkir di teras rumah.
Melihat kondisi pagar yang tidak terkunci, tersangka IA masuk dan membawa sepeda tersebut, sementara Tores menunggu di atas motor di luar pagar.
Sepeda hasil curian itu kemudian dijual ke seseorang bernama ‘Abah’ di Jl. Wonokitri, Surabaya, yang saat ini berstatus buron.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kwitansi pembelian sepeda, bukti pembayaran, serta satu unit motor Honda Supra yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Kapolsek Wonocolo menegaskan bahwa pihaknya masih memburu pelaku penadah yang belum tertangkap,.
“Kami imbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Dari kejadian tiga kasus pencurian tersebut, kini para tersangka terancam dan dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHP tentang Pencurian dan Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (By)
















