Lagi, Driver Taksi Online Jadi Korban Pembegalan di Surabaya, Kali Ini Pelaku Wanita

  • Bagikan

Surabaya – Seorang driver taksi online berinisial PJ (47), warga Keputran, menjadi korban pembegalan di kawasan Gunung Anyar, Surabaya, pada Selasa pagi (1/10/2024). Insiden ini terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Pelaku pembegalan adalah seorang wanita muda berinisial ML (23), warga Ende, Nusa Tenggara Timur, yang tinggal di sebuah apartemen di kawasan Surabaya Timur.

Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Sumianto Harsya Fahroni, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal ketika pelaku memesan taksi online dari apartemennya menuju sebuah toko percetakan di Mulyosari. Setelah itu, pelaku memesan taksi online lainnya menggunakan ponsel milik orang lain untuk menghindari jejak, dan meminta diantar ke Perumahan Royal Park Residence, Gunung Anyar.

BACA JUGA :   Unit Reskrim Polsek Bubutan Bekuk Maling Motor Wartawan

Saat korban tiba dengan mobil Daihatsu Sigra berwarna putih dengan nomor polisi L 1867 CAS, pelaku meminta diantar ke tujuan yang sudah ditentukan. Namun, sesampainya di lokasi, pelaku tiba-tiba menjerat leher korban dengan tali tas dari bangku penumpang.

“Korban mencoba melawan, tetapi pelaku kemudian mengeluarkan pisau yang sudah disiapkannya dari rumah dan menusuk leher korban,” ungkap Iptu Harsya kepada media.

Korban yang kesakitan berhasil keluar dari mobil, sementara pelaku berusaha kabur dengan mobil tersebut. Namun, karena tidak mengenal area perumahan, pelaku tersesat dan hanya berputar-putar di kawasan tersebut. Saat diteriaki oleh korban, pelaku panik dan menabrak mobil warga hingga akhirnya mobil yang dibawanya berhenti karena roda depan rusak.

BACA JUGA :   Modus Sistem Tempel, Dua Pengedar Narkoba Jenis Ganja Ditangkap Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota

Pelaku kemudian diamankan oleh petugas keamanan perumahan, yang langsung melaporkan insiden tersebut ke polisi. Polisi menemukan korban tergeletak di pinggir jalan dengan pisau masih menancap di lehernya. Korban segera dilarikan ke RSUD dr. Soetomo untuk perawatan intensif.

Pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolsek Gunung Anyar, Polrestabes Surabaya. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. [By]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses