Gegara Harta Warisan, Keponakan Tega Tebas Pinggang Paman Sendiri

  • Bagikan

SAROLANGUN – Gara gara harta warisan, Neca (pelaku ) tega menganiaya Radiansyah, Neca mengayunkan senjata tajam tersebut kearah pinggang Radiansyah sehingga mengenai bagian pinggang diatas pinggul sebelah kiri.

Kejadian tersebut pada minggu lalu (28 April 2024) pukul.09.00 wib di depan rumah makan Salero Basamo tepatnya berada di depan masjid raya nurussaadah Desa Mandiangin Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun.

Saat Ini Pelaku sudah diamankan Pihak Polsek Mandiangin serta mengamankan Barang bukti – 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan gagang plastic warna pink. Pelaku Sdr. Neca ditangkap unit reskrim Polsek Mandiangin bersama Tim Macan Pseko Polres Sarolangun saat hendak melarikan diri di Terminal Sarolangun.

BACA JUGA :   NTB Siap Jadi Tuan Rumah Rakernas MBI, Dr. Zul Anjurkan Alam Terbuka Jadi Alternatif Penyelenggaraan

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya melalui Kapolsek Mandiangin Iptu Wahyu Seno Jatmiko menjelaskan kronolagi kejadian tersebut.

“Pada Hari Minggu tanggal 28 April 2024 pukul.09.00 wib Pelapor berada di rumah makan Salero Basamo, sdr Neca menemui Pelapor dan menanyakan masalah harta pembagian/warisan dari orang tua Pelapor untuk orang tua (bapak) nya Neca namun Pelaku tidak mendapatkan jawaban yang diharapkan, tiba-tiba sdr Neca langsung mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dari belakang pinggang nya dan langsung mengayunkan senjata tajam tersebut kearah pinggang pelapor sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian pinggang diatas pinggul sebelah kiri yang mengakibatkan 2 (dua) luka Pelapor akibat terkena senjata tajam jenis parang tersebut” Ungkap wahyu

BACA JUGA :   Lepas Sambut Kapolsek Karawaci, Kompol Taufan Gantikan Kompol Hasoloan Situmorang

Kapolsek Mandiangin juga menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana Pasal 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan apabila Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun” tutupnya.(Sanu)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses