JAKARTA – Oknum calon legislatif (Caleg) DPRD DKI Jakarta Dapil 9 dari Partai Amanat Nasional (PAN) berinisial AG diduga melakukan intervensi terhadap (PAW) Ketua RW 05 Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
AG yang sebelumnya sebagai Ketua RW 05 mengundurkan diri dari jabatannya lantaran dirinya maju sebagai Caleg DPRD DKI Jakarta diduga memaksa Ketua RW 05 hasil PAW untuk mundur agar digantikan oleh istrinya yang saat ini menjadi Sekretaris RW 05.
Ironisnya, struktur Ketua RW, Sekretaris dan Bendahara PAW diduga diatur oleh AG.
Saat dikonfirmasi soal dugaan intervensi tersebut, AG menjelaskan jika ada perjanjian antara Ketua RW 05 hasil PAW dengan dirinya dan disaksikan para Ketua RT.
“Sebelum pengunduran diri saya sebagai (Ketua-red) RW, itu ada perjanjian dengan (Ketua RW-red) PAW yang notulen rapatnya menjelaskan dan membenarkan PAW RW ada perjanjian dengan saya dan dijelaskan oleh beliau tentang perjanjian itu di hadapan RT, Tomas dan Kader notulen rapat dan daftar hadir ada,” ujar AG saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/24) malam lalu.
Ditanya hal tersebut, Lurah Jembatan Besi Muhamad Arief Budiman menjelaskan jika perjanjiannya itu tidak sesuai Pergub 22 tahun 2022.
“Perjanjian antara Ketua RW PAW dengan Pak Gofur itu tidak mendasar karena diduga ada paksaan. Hal ini tidak sesuai Pergub DKI nomor 22 tahun 2022,” terang Arief, Rabu (10/1/24).
Hal yang ramai diperbincangkan ini membuat AG terkesan tidak rela (ogah) lengser dari tampuk kepemimpinan wilayah.*(red)