Surabaya – Tiga Polisi berpangkat perwira menengah dan pertama yang bertugas di jajaran Polrestabes Surabaya dilaporkan ke Bidpropam Polda Jatim atas dugaan ‘Obstruction of justice’ dan pelanggaran kode etik, Senin (16/10). Adapun yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum keluarga DSA (29) Hendra Yana, diantaranya eks Kapolsek Lakarsantri, Kompol Hakim, Kanitreskrim Polsek Lakarsantri, Iptu Samikan dan Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi.
Menurut Hendra Yana, ketiga perwira polisi tersebut dilaporkan karena diduga menyebarkan berita palsu dan tidak benar yang menimbulkan kegelisahan di masyarakat.
Baca juga : Kapolri : Jangan Ragu Untuk Pecat dan Pidanakan Bagi Anggota Yang Melanggar
“Sebagaimana diatur Perkapolri, yakni menyebarkan berita bohong dan atau ketidakpatutan berita yang menyebabkan keresahan masyarakat,” kata Hendra saat ditemui di Mapolda Jawa Timur.
Selain itu, ada juga dugaan pelanggaran terhadap Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait adanya dugaan ‘Obstruction of justice‘ atau penghambatan proses hukum yang dilakukan oleh Polsek Lakarsantri, khususnya oleh eks Kapolsek dan Kanit Reskrim.
Hendra menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut terkait dengan statement atau penjelasan mereka di pemberitaan media terkait penyebab kematian DSA yang dianggap terlalu prematur.
Dalam pelaporan tersebut, tim kuasa hukum Andini juga menyertakan bukti berupa foto-foto yang menunjukkan adanya luka lebam pada tubuh ‘Single Parent’ tersebut. Mereka juga memperlihatkan klip video dari pernyataan oknum polisi yang dilaporkan tersebut.
Sementara itu, dilansir dari Harian Disway, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan tersebut. Dia menyatakan bahwa masih dalam rapat melalui pesan WhatsApp pada hari Senin siang.
Seperti diketahui, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, juga turut dilaporkan dikarenakan pernyataannya di salah satu stasiun televisi nasional pada siaran langsung pada hari Kamis pagi, 5 Oktober 2023.
Dalam pernyataannya, Kasihumas turut membantah adanya luka lebam pada tubuh korban, meskipun hasil visum belum selesai dilakukan.
Laporan ini mencerminkan upaya keras dari pihak yang bersangkutan untuk memastikan kebenaran dan keadilan dalam kasus kematian DSA yang tragis.
Adapun pelaporan atas Kapolsek dan Kanitreskrim Polsek Lakarsantri ke Bidpropam Polda Jatim berdasar atas penjelasan Kanitreskrim Iptu Samikan kepada awak media yang pada saat itu, dengan tegas menyatakan bahwa Andini meninggal karena sakit maag dengan dasar ditemukannya obat-obatan dan minuman beralkohol. Meski pada saat itu, tim Inafis Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya masih melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. [By]