JAKARTA – Sejumlah tempat hiburan malam yang diduga sebagai lokasi prostitusi terselubung di kawasan perkantoran Kota Indah Jl. Pangeran Jayakarta, Tamansari, Jakarta Barat dikabarkan dilakukan Inspeksi mendadak (Sidak ) oleh petugas gabungan pada Kamis (11/5) malam.
Sidak dilakukan oleh petugas gabungan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) dan Sapol PP Kota Administrasi Jakarta Barat sepertinya tidak mengganggu aktivitas mereka.
Berdasarkan investigasi wartawan yang dilakukan pada, Kamis (11/5) malam, tempat hiburan malam itu tetap berjalan seperti biasa. Mereka tetap menawarkan jasa ‘esek-esek’ kepada para pelanggan yang datang untuk minum-minuman keras (beralkohol).
“Kalau disini untuk ceweknya 400 ribu ‘main’ atau gak ‘main’ tetap 400 ribu,” ujar pekerja atau Mami (sebutan pekerja yang mengkoordinir para LC) di SA Bar & Massage.
Ia menjelaskan tarif 400 ribu itu adalah tarif resmi dari manajemen di luar uang tipe pribadi ke LC. Jadi kata dia, 400 ribu include yaitu boleh menemani minum saja atau digunakan untuk hubungan badan (ML).
Sementara di tempat lainnya yakni di Ryl lain lagi. Di tempat ini, tarif resmi 400 ribu dihitung perjam. Jadi 400 ribu perjam boleh digunakan hanya menemani minum saja, atau bisa digunakan untuk berhubungan badan (ML).
“Disini 400 ribu perjam mas untuk nemenin minum saja atau ‘main.” ujar Mami.
Pengamat Kinerja Aparatur Pemerintah, M Syukur menilai sidak yang dilakukan oleh Pemkot Jakarta Barat hanya dianggap angin lalu oleh para pengusaha hiburan malam tersebut.
“Kok bisa ya, apa sidak dari Pemkot Jakbar dicuekin saja oleh para pengusaha. Atau memang aparat yang turun gak berani melakukan tindakan,karena kalah kuat sama backing tempat hiburan itu,” ujarnya, Jumat (12/5).
Syukur berharap kepada Pj.Gubernur DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Barat agar serius menyikapi persoalan dugaan prostitusi terselubung ini. Karena hal ini dilakukan secara terorganisir dengan baik.
Selain itu ia menduga adanya praktek human trafficking perdagangan orang dalam bisnis hiburan malam di kawasan itu.
“Itu sudah semacam perdagangan manusia, karena para wanita-wanita itu ditawarkan dan dijual ke para tamu pria untuk melakukan hubungan badan layaknya suami isteri,” ujarnya.
Selain itu, Syukur juga berharap kepada bea cukai secara rutin melakukan sidak minuman beralkohol yang dijual di lokasi itu. Hal ini untuk menghindari peredaran minuman beralkohol palsu dan tak bercukai.
“Bea cukai sidak juga secara rutin miras yang mereka jual asli atau palsu termasuk pita cukainya,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sekitar sembilan tempat hiburan malam di kawasan perkantoran Kota Indah Tamansari diduga dijadikan tempat prostitusi berkedok bar and massage.
Ke sembilan tempat hiburan malam itu yakni Astro Bar & Massage, Happy Bar & Massage, Mega Ayu Massage & KTV, Grand La Bar & Massage, New Sari Ayu Bar & Massage dan Grand MTR Bar & Massage.
Hingga berita ini di posting, pihak Kasatpol PP dan Sudin Parekraf belum bisa memberikan keterangan.
Wartawan akan terus menggali informasi terkait hasil sidak yang dilakukan petugas gabungan di tempat hiburan malam di kawasan perkantoran Kota Indah Tamansari, Jakarta Barat.