Diduga Menyalahi Aturan, BPAN Kota Tangerang Minta Satpol PP Tindak Bangunan di Sukasari

  • Bagikan

KOTA TANGERANG – Sebuah bangunan mengunakan Konstruksi Baja di Jalan Saham 22/2/ RT 004/06 Kelurahan Sukasari Kecamatan Tangerang diduga melanggar ketentuan tata cara mendirikan bangunan di Kota Tangerang.

Dalam papan plang yang terpasang di lokasi tertulis fungsi bangunan campuran dan peruntukan ruko dan rumah dengan ketinggian 3 lantai mengunakan konstruksi baja.

“Parah itu bangunan habis semua luas tanahnya dibangun full,tidak ada sisa untuk resapan air dan lahan parkir.’kata Nurman salah satu warga saat di temui wartawan di lokasi.

Hal senada juga di ungkapkan H.Muhdi Ketua LSM BPAN RI di lokasi mengatakan bahwa bangunan yang berdiri tiga lantai tersebut diduga sudah mengangkangi Peraturan Daerah Kota Tangerang No Tahun 1994 Tentang Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan Garis Sepadan Pager (GSP)

BACA JUGA :   Kapolda Jambi Hadiri HUT Brimob Polri Ke-76, di Markas Brimob Polda Jambi

“Ini jelas sudah mengangkangi peraturan pemerintah,seluas tahan di bangun semua tanpa menghiraukan GSB, GSJ dan GSP.” kata H.Muhdi

Menurutnya,kita sebagai masyarakat tidak melarang siapapun yang akan membangun dan sebesar apapun bangunan itu tidak masalah.Tapi harus mentaati peraturan yang sudah di buat oleh pemerintah Kota Tangerang.

“Kalau kita lihat bagaimana dengan KDB Koefisien Dasar Bangunan maks. 60 % dari luas tanah.Itu tidak dihiraukan sama sekali oleh pemilik bangunan.Bagaimana dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan untuk resapan air yang wajib disediakan oleh pemilik bangunan agar tidak berdampak terjadinya banjir.”ujarnya

Selain itu kata dia,Pemilik juga tidak menyediakan lahan untuk parkir kendaraan,dan itu suatu kewajiban setiap pelaku pembangunan wajib menyediakan area parkir dan ruang terbuka hijau.

BACA JUGA :   Soal Penerima Bansos di Kota Tangerang, Kuat Dugaan Ada Manipulasi Data

“Harusnya bangunan itu mundur 3 meter dari Garis Sepadan Jalan (GSJ) atau Garis Sepadan Pager (GSP).Tidak boleh dibangun Full seperti itu.”ujarnya

H.Muhdi juga meminta pihak aparat penegak Perda Satpol PP Kota Tangerang untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pembagunan yang melanggar ketentuan itu.

“Kita minta Satpol PP Segel itu bagunan dan di hentikan sementara semua kegiatan pembangunan itu.Bila perlu kita minta DMPTSP Kota Tangerang untuk mencabut kembali IMB nya.Karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di Kota Tangerang.”tutupnya

Penulis: Hery Lubis/DulEditor: HL
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses