Diduga Tidak Memiliki IMB Dinas Perkim Akan Panggil Pemilik Bangunan Mewah Di Benda

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, TANGGERANG – Sebuah bangunan mewah 4 lantai berdiri di Jalan Atang Sanjaya, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Tanggerang.

Dugaan itu ketika wartawan melakukan pemantauan langsung ke lokasi pada Rabu (21/08/2019), tidak terlihat adanya papan plang IMB yang terpasang di bangunan mewah tersebut.

Ketika ditanya mengenai  izin bangunan, salah satu pekerja di bangunan tersebut mengatakan tidak mengetahui p3rizinan.

“Soal izin kami tidak tau pa, coba tanyakan langsung dengan pemilik. Kami hanya pekerja saja.” Katanya kepada Dimensi News, Rabu (21/8).

Dinas Perkim Kota Tangerang melalui Wasbang Agus Salim, ST ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya juga baru mengetahui informasi tentang bangunan tersebut.

BACA JUGA :   Bupati Sukabumi Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi

“Ya itu saya juga baru mengetahui informasi tersebut dari rekan-rekan. Bangunan itu adanya di wilayah Benda, dan itu memang adanya di wilayah tim tengah wilayah kita.” Lanjut Agus.

Masih dikatakan Agus, “nanti kita akan tinjau ke lokasi. Kita akan kasih surat panggilan untuk menghadap kekantor kita.”

“Kalau memang bangunan itu tidak ada izinnya berati bangunan itu ilegal. Akan kita hentikan dahulu. Kalaupun mereka ada izinnya akan kita periksa izinnya seperti apa,” tegasnya

“Tugas kita mengawasi bangunan yang ada izinnya maupun yang tidak ada izinnya.” Pungkas agus.

 

 

Laporan Wartawan : Hery/Abdul

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses