Bareskrim Berhasil Tangkap Sindikat Penjualan Gula Rafinasi di Jateng dan DIY

  • Bagikan
Keterangan pers Bareskrim terkait bongkar distribusi gula rafinasi
Keterangan pers Bareskrim terkait bongkar distribusi gula rafinasi

Dimensinews.co.id JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap lima orang sindikat peredaran gula rafinasi ke masyarakat. Sebanyak 30 ton gula rafinasi disita dari para tersangka. Gula rafinasi ini harusnya diperuntukkan untuk industri, namun para tersangka menjualnya untuk konsumsi masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim selaku Satgas Pangan, Brigjen Nico Afinta mengatakan pengungkapan praktik penjualan gula rafinasi ini bermula dari informasi masyarakat. Polisi lalu menyelidiki selama hampir tiga pekan di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Yogyakarta hingga menangkap para pelaku pada 18 Juli.

Para penjual nakal mengoplos gula konsumsi dengan gula rafinasi demi mendapat keuntungan lebih. Mereka juga mengolah kembali gula rafinasi yang berwarna jernih dengan cara menyangrai agar terlihat kecokelatan mirip gula konsumsi.

BACA JUGA :   Emak-emak dan Milenial Sungai Arang Bersatu Memenangkan HAMAS-APRI

“Adanya perbedaan harga ini yang membuat pelaku melakukan pencampuran, atau pengolahan kembali, atau pembungkusan ulang, langsung dijual ke konsumen. Di mana dari beberapa TKP di Jawa Tengah dan DIY, kita berhasil melakukan penangkapan dengan jumlah 600 karung dikali 50 kilogram per karung atau 30 ton,” ungkap Nico di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).

Penyidik telah menetapkan lima tersangka yang memiliki peran dari hulu hingga ke hilir dalam proses peredaran ilegal gula rafinasi ini. Lima orang mulai dari PT MWP yang memasukkan, ada PT BMM yang memperdagangkan, kemudian ada yang mencampur sampai kepada penjual langsung ke konsumen.

BACA JUGA :   Kriminalisasi dan Ancam Terlapor, IPW Laporkan Oknum Penyidik Bareskrim ke Propam Polri

Kelima tersangka adalah E selaku Direktur PT BMM, H selaku Direktur PT MWP, W alias S selaku pembeli di wilayah Kutoarjo, S selaku pembuat gula konsumsi palsu dan A yang berperan mendistribusikan gula konsumsi palsu tersebut.

“Tersangka A memasarkan produk gula palsu merek PTPN X kemasan karungan 50 kilogram, 5 kilogram, 2 kilogram dan 1 kilogram. Padahal PTPN X tidak pernah memasarkan ini,” ucapnya.

Para tersangka telah melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 18/2012 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 139 juncto 144 UU Nomor 18/2012 tentang Pangan. Tersangka juga dijerat Pasal 110 36 ayat 2 Undang-undang Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dan Pasal 120 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 3/2015 tentang Perindustrian.

Nico mengatakan penyidik juga akan menjerat para tersangka dengan pasal pencucian uang. “Kami coba merangkai aliran uangnya, sehingga kami kenakan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP,” tegasnya.

BACA JUGA :   BEM STTM Gelar Vaksinasi Guna Menyelamatkan Bangsa Indonesia Dari Virus Covid-19
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses