BATU BARA – Keberadaan sebuah bangunan Tower Base Transceiver tunggal (BTS) yang memiliki tinggi kurang lebih 50 meter, disoal warga Mangkai Lama, kabupaten batu bara.
Pasalnya, bangunan BTS milik salah satu penyedia Telekomunikasi itu diduga tidak memiliki izin IMBM.Apalagi, bangunan BTS tersebut berjarak kurang lebih 15 meter dari rumah.
Salah satu Warga Desa mangkai lama pada wartawan mengubgkapkan kekhawatirannya terhadap pembangunan Menara Telekomunikasi BTS tersebut diduga tidak memiliki Izin..
“BTS itu di duga tidak ada izinnya,takut rubuh mengenai rumah warga.Karena jaraknya hanya 15 meter dari rumah warga.”katanya
Selain itu warga juga khawatir dengan dampak yang di timbulkan dari keberadaan menara tersebut.
“Hal ini bisa mempengaruhi kesehatan anggota keluarga yang berdomisili di rumah terdekat, akibat radiasi yang dihasilkan oleh BTS tersebut.ujar warga
Warga juga meminta pemerintah untuk meninjau ulang keberadaan menara di lingkungan warga twrsebut.
“Saya minta Pemerintah Kabupaten batu bara memperhatikan secara serius tentang keberadaan BTS yang diduga tidak mengantongi izin resmi.Selin merugikan masyarakat juga merugikan pemwrintah,” paparnya.
Sementara itu, saat di konfirmasi melalui
pesan singkat WA pihak pembangunan menara BTS mengatakan bahwa izin nya sedang di proses.
“Izinnya sedang di proses bang.”katanya
(Herman)
















