DimensiNews.co.id NIAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi salah satu mantan anggota DPRD Sumatera Utara Analisman Zalukhu divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, pada Kamis (09/05/2019).
Dijelaskan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, bahwa Analisman Jalukhu Mantan Anggota DPRD Sumut telah terbukti menerima uang dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho untuk mengesahkan APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 hingga 2015 yang lalu.
Eksekusi dilakukan usai putusan terhadap Analisman Zalukhu sudah berkekuatan hukum tetap dan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 400 juta yang pabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam kurun waktu tertentu maka diganti 6 bulan kurungan.
Selain itu, Hakim juga menyatakan AZ terbukti menerima uang untuk menolak usulan hak interpelasi dugaan adanya pelanggaran terhadap Permendagri terkait evaluasi Ranperda Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tentang APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran RAPBD tahun 2014.
Laporan Reporter : Deserman Lase
Editor. : Red DN