SIDOARJO – Satres Narkoba Polresta Sidoarjo kembali berhasil menangkap dua orang tersangka asal Jombang yang mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji dalam keterangannya pada Jum’at (5/2/2021) menjelaskan, penangkapan dua orang tersangka bermula dari informasi yang telah diketahui tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan merupakan target pelaku peredaran sejak bulan November 2020 sampai dengan bulan Januari 2021.
Pada saat anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan tersangka, kedua tersangka sedang berada di dalam kamar kos di Desa Beringinwetan, Taman, Sidoarjo secara langsung juga bahwa kedua orang tersebut sedang mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan tersangka juga pernah dipenjara karena kasus yang sama.
“Para penyidik telah bekerja maksimal dikarenakan kedua tersangka ini ketika dilakukan penangkapan melakukan perlawanan, sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.
Harap Kombes Pol. Sumardji agar supaya kejadian seperti ini bisa jadi contoh, dan para pelaku terutama bagi pengedar narkoba menghentikan segala aktivitas yang merugikan dan merusak generasi bangsa ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 196, dan pasal 197 tentang Narkotika.*(bay)