Zumi Zola Di Tuntut 8 Tahun Warga Jambi Pertanyakan ,Yang Lain Kapan ?

  • Bagikan

Photo : Zumi Zola Saat Di Persidangan PN Jakarta Pusat

 

DimensiNews.co.id JAKARTA – Jaksa KPK Menuntut Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola hukuman pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Zumi Zola dinilai jaksa terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap pada Kasus RAPBD Jambi “Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Zumi Zola Zulkifli berupa pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata  Tri Anggoro Jaksa KPK saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.Kamis (8/11/2018).

Warga Jambi Syaiful Sulaiman selaku Koordinator Gerakan Pengawal Suap (GPS) Jambi juga usai memantau proses persidangan di PN Jakarta Pusat, menyebutkan “Sekarang sudah terang benderang,”Kata Syaiful.

BACA JUGA :   Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital Di Kab.Purwakarta, Kini Dapat Diakses Melalui Aplikasi Sapawarga

“Zumi Zola sudah di tintut 8 tahun penjara kemudian bagaimana dengan kolega dan orang-orang yang di duga terlibat menerima grafitasi lainnya,kami juga masih menunggu kepastian hukum itu.ujar syaiful.

Kami dari GPS berharap nama-nama yang disebut dalam tuntutan Zumi Zola Juga segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK termasuk 53 Anggota DPRD Jambi yang diduga dan sudah diyakini JPU juga menerima suap.pungkasnya.

 

 

 

Laporan Wartawan : Hery Lubis
Editot.                       : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses