Pasca Ketum KONI Kota Tangerang Mengundurkan Diri, KONI Didera Berbagai Masalah

  • Bagikan

TANGERANG – Gonjang ganjing pemilihan Ketua Umum KONI Kota Tangerang Pasca mundurnya Ketum Ketua Umum KONI Kota Tangerang dengan Nomor Surat 005/KONI-KTTNG/KU/II/2023 tentang pengunduran diri sebagai Ketua KONI Kota Tangerang yang di ttd pada tanggal 7 Februari 2023 didera berbagai masalah yang di sinyalir cacat administrasi dan cacat Inkonstitusional secara Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga KONI

Zaki Ramli Sekretaris carateker ISSI Kota Tangerang di sekretariat nya mengatakan terkait Pasca mundurnya Ketum KONI Kota Tangerang dengan Nomor Surat 005/KONI-KTTNG/KU/II/2023 tentang pengunduran diri sebagai Ketua KONI Kota Tangerang yang di ttd ada tanggal 7 February 2033 lalu yang sudah dilaporkan kepada KONI Provinsi Banten pada tanggal 9 Februari 2023 dan sudah mendapatkan respon dari KONI Provinsi Banten dengan mengeluarkan SK PLT dengan Nomor 16/KONI-BTN/II/2023 Tentang Pengukuhan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum KONI Kota Tangerang Kata Zaki (Minggu 19/2/2023)

BACA JUGA :   Vaksinasi Massal di Aula Desa Sumber Makmur Sasar Usia 12 Tahun Ke Atas

Lebih lanjut Zaki menjelaskan bahwa pasca dikeluarkan nya Surat Keputusan Plt ini maka secara langsung hasil keputusan Raker gugur demi hukum dan Plt sesegera mungkin melakukan sosialisasi kepada seluruh Anggota KONI Kota Tangerang dan seluruh Cabor untuk melakukan Rapat Kerja Luar Biasa dan mengeluarkan SK Panitia Pemilihan yang baru Ujarnya

Hal senada juga datang dari Bahagia Sembiring Kepala Bidang Organisasi Forki Kota Tangerang di kediaman nya mengatakan dirinya selama ini memantau perhelatan masalah yang sedang terjadi di tubuh KONI Kota Tangerang dan setelah menelaah dan membaca AD/ART Organisasi KONI memang didalam Bab V Tentang Musyawarah dan Rapat bagian kesatu Musyawarah Pasal 24 ayat 3 (c) dan bagian ketujuh Tentang Musorkotlub Pasal 30 disana dijelaskan secara gamblang kata Bahagia

BACA JUGA :   Tangerang Open Nasional Yoga Asana, Perdana Digelar di Indonesia

Lebih lanjut Bahagia Sembiring menjelaskan menurutnya untuk lebih melegitimasi secara aturan Organisasi sebaiknya di sosialisasikan dahulu hasil keputusan dari KONI Provinsi Banten kepada seluruh Cabor yang ada paling tidak 2/3 dari Anggota berdasarkan AD/ART Organisasi KONI lepas kemaren proses sudah berjalan sebaiknya di Evaluasi kembali agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari Jelasnya

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses