Bupati Madiun, Instruksikan Buka Layanan Rapid Test di 26 Puskesmas

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id, MADIUN – Diduga ada kaitannya dengan lonjakan angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Madiun, Jawa Timur semakin hari semakin bertambah? Bupati Madiun Ahmad Dawami bergerak cepat yakni mengumpulkan camat se-Kabupaten Madiun di ruang rapat.

Pengumpulan 15 camat itu yakni membahas gerak cepat soal penanganan pandemi Covid-19, guna meminimalkan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Madiun. Bahkan saat rapat pembahasan pandemi Covid-19 itu, juga melibatkan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beberapa dinas terkait.

Disela-sela rapat, Ahmad Dawami selaku kepala daerah mengintruksikan agar kegiatan-kegiatan penanganan Covid-19 ditingkatkan kembali. Bahkan yang terkait kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, juga ditingkatkan.

BACA JUGA :   Jelang Ramadhan, Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba Dan Miras

“Tindakan preventif penangan Covid-19 kepada masyarakat ditingkatkan. Sedangkan kegiata-kegiatan terkait menyangkut Covid-19, juga harus di hidupkan kembali. Sehingga pandemi Covid-19 berakhir, kesehatan masyarakat tujuan utama kita,” ujarnya disela-sela rapat penanganan pandemi Covid-19 di Ruang Rapat Bupati Madiun, Jumat 4 Desember 2020.

Ia menegaskan agar camat se-Kabupaten Madiun segera menyampaikan kepada seluruh desanya, jika mana ada warga yang hendak berpergian ke atau datang di Kabupaten Madiun harus disertakan rapid test. Untuk itu, pihak terkait segera membuka layanan umum di 26 puskesmas di Kabupaten Madiun untuk menyediakan rapid test.

Hal itu di maksudkan, bila ada warga yang berpergian/datang dapat di rapid test terlebih dahulu di puskesmas-puskesmas tersebut. Tentunya, juga harus disertakan surat dari desanya. Karena Desa/Kelurahan adalah garda paling bawah, dan harus bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk melakukan rapid test.
“Kita harus membuka layanan rapid test disetiap puskesmas. Tujuan kegiatan ini, guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Madiun. Untuk itulah, pihak desa/kelurahan harus bisa memberikan kesadaran kepada masyarakatnya,” jelasnya.

BACA JUGA :   Transparansi Pengelolaan Anggaran APBT Tahun 2021, Pemerintah Tiyuh Indraloka Jaya Pasang Papan Informasi

Menurutnya bahwa diri maupun atas nama pemerintah daerah tidak pernah menghendaki adanya claster perkantoran di Kabupaten Madiun. Maka dari itu, ia menegaskan jika mana ada karyawan-karyawati yang tidak enak badan atau sakit, harus segera diliburkan sampai sembuh. “Saya tidak mau lagi kecolongan classter baru di instansi. Untuk itu, kita harus bisa meminimalisir penyebaran Covid-19 gerak lagi,” katanya.*(all)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses