DimensiNews.co.id, SURABAYA – Upaya pencegahan penyebaran Covid-19, rutin dilaksanakan Polsek Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan menggelar operasi yustisi penertiban masker bersama instansi samping setiap pagi dan malam hari.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 1 anggota Koramil Pabean Cantikan, dipimpin Kanit Lantas Polsek Pabean Cantikan, AKP Rahayu Rini.
Giat operasi yustisi protokol Kesehatan ini digelar Sabtu pagi, 14 Nopember 2020 mulai pukul 09.00 wib hingga selesai. Secara mobile di Jalan Stasiun Kota, Jalan Waspada dan Jalan Karet.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari di lokasi yang berbeda-beda.
“Diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker agar penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya.
Dalam Operasi Yustisi kali ini petugas berhasil mendapati sebanyak 8 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana 5 diantaranya diberikan sanksi fisik berupa push up dan 3 orang dibawa ke Puskesmas Perak Timur untuk menjalani swab tes guna memastikan mereka bebas Covid-19.
Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini rutin dilaksanakan guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat akan Protokol kesehatan.*(By/hum)